Sewa Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejaksaan, Pemprov NTB Tegaskan Pengadaan Sudah Sesuai Prosedur

“Setiap laporan masyarakat adalah bagian dari mekanisme pengawasan di negara hukum. Pemprov NTB akan bersikap kooperatif dan siap memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku,”

 

Mataram (KabarBerita) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, dalam keterangan resminya di Mataram, Rabu (7/7).

“Setiap laporan masyarakat adalah bagian dari mekanisme pengawasan di negara hukum. Pemprov NTB akan bersikap kooperatif dan siap memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ahsanul Halik.

Ia juga berharap semua pihak memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif, tanpa adanya penggiringan opini publik (trial by the press).

Ahsanul meluruskan anggapan bahwa pengadaan ini dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, kebijakan penggunaan kendaraan listrik merupakan instruksi langsung dari pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 serta telah masuk dalam RPJMD Provinsi NTB Tahun 2025–2029 demi transisi energi bersih.

Terkait anggaran, Ahsanul menjelaskan adanya perubahan model pengelolaan dari yang awalnya berencana membeli aset (belanja modal) sebesar Rp8,25 miliar, diubah menjadi sistem sewa layanan (service-based approach) demi efisiensi jangka panjang.

Setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pagu anggaran final ditetapkan sebesar Rp14.902.200.000 dalam APBD 2026. Melalui proses negosiasi di e-purchasing (Katalog Elektronik), nilai kontrak berhasil ditekan menjadi Rp14.784.000.601.

Objek kontrak ini berupa jasa sewa menyeluruh untuk 72 unit kendaraan listrik baru produksi tahun 2025/2026, yang terdiri dari:

47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 (kapasitas minimal 5 penumpang). 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior (kapasitas minimal 7 penumpang).

Nilai sewa tersebut bukan hanya untuk unit mobil, melainkan sudah mencakup biaya penyusutan, pajak kendaraan (PKB/STNK) pelat NTB, asuransi All Risk, perawatan berkala di bengkel resmi, penggantian suku cadang (termasuk ban dan baterai), hingga penyediaan mobil pengganti jika terjadi kerusakan lebih dari 8 jam.

Pemprov NTB menegaskan komitmennya terhadap kehati-hatian anggaran dengan aktif berkonsultasi bersama Inspektorat, BKAD, Biro PBJ, dan BPKP Perwakilan NTB.

Hasil dari konsultasi tersebut, pada 13 April 2026 dilakukan Addendum Kontrak untuk menyesuaikan masa pemanfaatan riil kendaraan (sejak serah terima 9 Maret 2026 hingga 31 Desember 2026).

Dampak Addendum: Masa kontrak disesuaikan dari 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari. Penyesuaian ini otomatis menurunkan nilai kontrak dari Rp14,78 miliar menjadi Rp12.002.065.025 (hemat sekitar Rp2,78 miliar).

Selain itu, biaya pengisian daya listrik (charging) untuk kendaraan jabatan diubah sistemnya dari bayar flat Rp1,2 juta per bulan menjadi by use (sesuai pemakaian riil). Jika ada sisa saldo di akhir tahun, penyedia wajib mengembalikannya ke Kas Daerah.

Di akhir keterangannya, Pemprov NTB meyakini seluruh pejabat terkait telah bekerja sesuai prosedur dan menegaskan tidak ada indikasi keuntungan pribadi dalam proyek ini.

Ahsanul juga mengingatkan kepada pihak penyedia jasa untuk waspada terhadap oknum-oknum luar yang mencatut nama Pemprov NTB untuk meminta sesuatu atau memengaruhi kontrak.

“Kami pastikan komunikasi resmi hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Jika ada pihak luar yang mengatasnamakan Pemprov NTB di luar mekanisme resmi, segera tolak dan laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (*)

  • Related Posts

    Tinjau Program BRIDA NTB, Asisten II Setda Tekankan Pentingnya Hilirisasi Riset dan Ekonomi Hijau

    Mataram (KabarBerita) – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTB, H. Lalu Moh. Faozal, S.Sos., M.Si., secara resmi memimpin kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Program Badan Riset…

    Menteri dan Gubernur Sepakat Percepat Penyelamatan Lingkungan NTB

    Mataram (KabarBerita) – Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkuat sinergi untuk mempercepat penyelamatan lingkungan melalui rehabilitasi kawasan hutan, pembenahan sistem pengelolaan sampah, serta pengendalian pencemaran secara terpadu.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    DPP PPP Kembali Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai

    DPP PPP Kembali Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai

    Disperindag NTB sebut Harga Sembako Mengalami Penurunan Selama MBG Libur

    Disperindag NTB sebut Harga Sembako Mengalami Penurunan Selama MBG Libur

    Gubernur Miq Iqbal Resmikan Bale Kita, Rumah Produk Autentik UMKM NTB

    Gubernur Miq Iqbal Resmikan Bale Kita, Rumah Produk Autentik UMKM NTB

    PT. PCF Lunasi Tunggakan Royalti, Kontrak Mataram Mall Hanya Diperpanjang, Pola Kerja Sama Lama Tetap Dipertahankan

    PT. PCF Lunasi Tunggakan Royalti, Kontrak Mataram Mall Hanya Diperpanjang, Pola Kerja Sama Lama Tetap Dipertahankan

    Sewa Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejaksaan, Pemprov NTB Tegaskan Pengadaan Sudah Sesuai Prosedur

    Sewa Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejaksaan, Pemprov NTB Tegaskan Pengadaan Sudah Sesuai Prosedur

    Tinjau Program BRIDA NTB, Asisten II Setda Tekankan Pentingnya Hilirisasi Riset dan Ekonomi Hijau

    Tinjau Program BRIDA NTB, Asisten II Setda Tekankan Pentingnya Hilirisasi Riset dan Ekonomi Hijau