PT. PCF Lunasi Tunggakan Royalti, Kontrak Mataram Mall Hanya Diperpanjang, Pola Kerja Sama Lama Tetap Dipertahankan

Mataram(KabarBerita)– PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF) akhirnya melunasi tunggakan kewajiban royalti kepada Pemerintah Kota Mataram sebesar Rp4,9 miliar. Pelunasan yang dilakukan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Rabu (8/7), membuka jalan bagi penandatanganan kontrak lanjutan pengelolaan Mataram Mall. Meski demikian, substansi kerja sama dipastikan tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada perjanjian awal yang ditandatangani pada 1996.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT PCF, Yan Marli, mengatakan penyelesaian tunggakan royalti merupakan komitmen perusahaan untuk menuntaskan seluruh kewajiban sebelum masa kontrak berakhir pada 11 Juli 2026.

“Hari ini harus selesai. Pembayaran kekurangan royalti sedang berproses, cek sudah ditandatangani dan sudah diserahkan ke BKD sesuai komitmen kami menyelesaikan sebelum kontrak berakhir,” ujar Yan Marli.

Menurutnya, selain menyelesaikan kewajiban royalti, selama lebih dari sepekan pihaknya bersama Pemerintah Kota Mataram telah membahas draf kontrak lanjutan. Perjanjian tersebut hanya berupa adendum yang memperpanjang masa pengelolaan selama 20 tahun, mulai 11 Juli 2026 hingga 11 Juli 2046.

Yan Marli menegaskan tidak ada perubahan terhadap pola kerja sama. Kontrak baru bukan menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), maupun bentuk kerja sama baru lainnya.

“Sistemnya tetap sama seperti perjanjian tahun 1996. Tidak ada istilah BGS atau KSP. Ini hanya melanjutkan kontrak yang sudah ada,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembahasan yang dilakukan hanya difokuskan pada penyempurnaan sejumlah klausul agar tidak lagi menimbulkan multitafsir.

“Yang selama ini masih abu-abu kami perjelas. Jadi bukan mengubah substansi kerja sama, tetapi memperjelas isi perjanjiannya,” katanya.

Penandatanganan kontrak lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026. Sementara besaran royalti untuk periode kontrak berikutnya masih menunggu hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Yan juga memastikan aset gedung Mataram Mall belum akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Mataram. Sesuai kontrak lanjutan, bangunan beserta fasilitasnya baru akan menjadi milik pemerintah setelah masa kerja sama berakhir pada 11 Juli 2046.

Kepala BKD Kota Mataram, HM Ramayoga, membenarkan PT PCF telah melunasi tunggakan royalti periode 2021–2026 senilai Rp4,9 miliar. Menurutnya, pelunasan tersebut telah memenuhi salah satu kewajiban utama perusahaan menjelang berakhirnya masa kontrak.

Ramayoga mengatakan, Pemerintah Kota Mataram kini masih menunggu hasil appraisal KJPP untuk menentukan besaran royalti pada kontrak lanjutan.

“Appraisal yang sedang berjalan hanya untuk menentukan nilai royalti. Besarannya nanti sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian KJPP dari data yang disampaikan PT PCF,” ujarnya.

Ia menambahkan, appraisal yang dilakukan saat ini belum mencakup penilaian aset Mataram Mall. Penilaian tersebut akan dilakukan melalui mekanisme tersendiri.

  • Related Posts

    Komisi III DPRD Mataram Ingatkan Kontraktor SPALD-T Wajib Ganti Seluruh Kerusakan Akibat Proyek

    Matatam(KabarBerita)– Komisi III DPRD Kota Mataram mengingatkan kontraktor pelaksana proyek Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) agar bertanggung jawab penuh terhadap seluruh dampak pekerjaan di lapangan. Kerusakan jalan, trotoar,…

    Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik Pasang Badan, Siap Dukung Penuh Kontingen Porprov Demi Target ‘Hat-trick’

    Mataram(KabarBerita)— Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, menegaskan kesiapan jajaran legislatif untuk memberikan dukungan total kepada kontingen Kota Mataram yang berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB 2026. Di tengah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Paripurna DPRD NTB, Pemprov Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp6,2 Triliun

    Paripurna DPRD NTB, Pemprov Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp6,2 Triliun

    Komisi III DPRD Mataram Ingatkan Kontraktor SPALD-T Wajib Ganti Seluruh Kerusakan Akibat Proyek

    Komisi III DPRD Mataram Ingatkan Kontraktor SPALD-T Wajib Ganti Seluruh Kerusakan Akibat Proyek

    Karpet Merah Menuju PON 2028, Ketua KONI Mataram: Juara Porprov Otomatis Masuk Radar NTB

    Karpet Merah Menuju PON 2028, Ketua KONI Mataram: Juara Porprov Otomatis Masuk Radar NTB

    TGB klarifikasi Penyebutan Nama dan Afiliasi Organisasi dalam Kasus Kekerasan Santri

    TGB klarifikasi Penyebutan Nama dan Afiliasi Organisasi dalam Kasus Kekerasan Santri

    BRIDA NTB Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi Bersama Smart ID untuk Mendorong Inovasi Berdampak

    BRIDA NTB Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi Bersama Smart ID untuk Mendorong Inovasi Berdampak

    Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Komit Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Jurdil

    Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Komit Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Jurdil