
Mataram(KabarBerita)– PT Pacific Cilinaya Fantasy (PCF) akhirnya melunasi tunggakan kewajiban royalti kepada Pemerintah Kota Mataram sebesar Rp4,9 miliar. Pelunasan yang dilakukan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Rabu (8/7), membuka jalan bagi penandatanganan kontrak lanjutan pengelolaan Mataram Mall. Meski demikian, substansi kerja sama dipastikan tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada perjanjian awal yang ditandatangani pada 1996.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT PCF, Yan Marli, mengatakan penyelesaian tunggakan royalti merupakan komitmen perusahaan untuk menuntaskan seluruh kewajiban sebelum masa kontrak berakhir pada 11 Juli 2026.
“Hari ini harus selesai. Pembayaran kekurangan royalti sedang berproses, cek sudah ditandatangani dan sudah diserahkan ke BKD sesuai komitmen kami menyelesaikan sebelum kontrak berakhir,” ujar Yan Marli.
Menurutnya, selain menyelesaikan kewajiban royalti, selama lebih dari sepekan pihaknya bersama Pemerintah Kota Mataram telah membahas draf kontrak lanjutan. Perjanjian tersebut hanya berupa adendum yang memperpanjang masa pengelolaan selama 20 tahun, mulai 11 Juli 2026 hingga 11 Juli 2046.
Yan Marli menegaskan tidak ada perubahan terhadap pola kerja sama. Kontrak baru bukan menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), maupun bentuk kerja sama baru lainnya.
“Sistemnya tetap sama seperti perjanjian tahun 1996. Tidak ada istilah BGS atau KSP. Ini hanya melanjutkan kontrak yang sudah ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembahasan yang dilakukan hanya difokuskan pada penyempurnaan sejumlah klausul agar tidak lagi menimbulkan multitafsir.
“Yang selama ini masih abu-abu kami perjelas. Jadi bukan mengubah substansi kerja sama, tetapi memperjelas isi perjanjiannya,” katanya.
Penandatanganan kontrak lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026. Sementara besaran royalti untuk periode kontrak berikutnya masih menunggu hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Yan juga memastikan aset gedung Mataram Mall belum akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Mataram. Sesuai kontrak lanjutan, bangunan beserta fasilitasnya baru akan menjadi milik pemerintah setelah masa kerja sama berakhir pada 11 Juli 2046.
Kepala BKD Kota Mataram, HM Ramayoga, membenarkan PT PCF telah melunasi tunggakan royalti periode 2021–2026 senilai Rp4,9 miliar. Menurutnya, pelunasan tersebut telah memenuhi salah satu kewajiban utama perusahaan menjelang berakhirnya masa kontrak.
Ramayoga mengatakan, Pemerintah Kota Mataram kini masih menunggu hasil appraisal KJPP untuk menentukan besaran royalti pada kontrak lanjutan.
“Appraisal yang sedang berjalan hanya untuk menentukan nilai royalti. Besarannya nanti sepenuhnya berdasarkan hasil penilaian KJPP dari data yang disampaikan PT PCF,” ujarnya.
Ia menambahkan, appraisal yang dilakukan saat ini belum mencakup penilaian aset Mataram Mall. Penilaian tersebut akan dilakukan melalui mekanisme tersendiri.







