
Mataram(KabarBerita)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp10,8 miliar kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada Selasa, 21 Juli 2026. Konferensi pers tersebut dipantau melalui kanal YouTube resmi KPK.
Dalam keterangannya, Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, praktik suap, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers tersebut.
Ketiga tersangka yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), serta ALG selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).
KPK menduga LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPR Lombok Barat, LRI, untuk membantu SUD mendapatkan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR.
SUD kemudian diduga menggunakan perusahaan miliknya, CV DKK, sebagai wadah utama dan meminjam bendera sejumlah perusahaan penyedia atau kontraktor untuk mengikuti proyek. Langkah tersebut diduga dilakukan agar keterkaitan dengan Bupati tidak terlihat secara langsung.
Perusahaan-perusahaan yang digunakan tersebut kemudian diduga kembali mensubkontrakkan pekerjaan yang diperoleh. KPK juga menduga panitia pengadaan menambahkan persyaratan khusus, seperti surat dukungan alat atau supplier, untuk mengunci proses tender sehingga hanya pihak tertentu yang dapat memenuhi persyaratan.
Dari rangkaian proyek tersebut, SUD diduga memberikan fee sekitar tiga persen kepada pemilik perusahaan yang dipinjam benderanya. Sementara CV DKK diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp17,9 miliar.
Sejumlah proyek yang diduga terkait perkara tersebut di antaranya Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap pertama senilai Rp2,3 miliar, Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua senilai Rp4,3 miliar, pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lombok Barat tahun anggaran 2025 senilai Rp2,4 miliar, serta renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.
Selain proyek melalui tender, dugaan praktik tersebut juga mencakup delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR senilai Rp3,4 miliar, empat paket pekerjaan di Bagian Umum senilai Rp2 miliar, serta 16 paket pekerjaan di PT AMGM senilai Rp1,8 miliar.
Dari total proyek dan pengadaan di sejumlah instansi, termasuk Bappeda dan Dispora, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp31,1 miliar, KPK menduga sebanyak Rp10,8 miliar mengalir kepada LAZ.
Selain aliran dana dari proyek, KPK juga menduga LAZ menerima gratifikasi dan fasilitas dari ALG yang berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar.
Gratifikasi dan fasilitas tersebut diduga berupa satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang-pergi, uang tunai sekurang-kurangnya Rp380 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai sekitar Rp26 juta, serta satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
KPK juga menduga terdapat penempatan uang senilai Rp2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham atau sebagai uang operasional Bupati.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 18–19 Juli 2026. Saat itu, tim KPK memantau transaksi setelah memperoleh informasi adanya penarikan uang sebesar Rp1,25 miliar oleh SUD yang diduga diperuntukkan bagi LAZ.
Pada 20 Juli 2026, tim KPK mengamankan 19 orang di Lombok Barat dan satu orang di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sejumlah pihak kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp1,25 miliar hasil penarikan rekening SUD, uang tunai Rp20 juta dari rumah bendahara CV DKK berinisial JHN, serta uang dalam rekening CV DKK sebesar Rp489 juta.
KPK juga menyita sertifikat aset milik LAZ senilai sekitar Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp3,325 miliar.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan LAZ, SUD, serta ALG sebagai tersangka.
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 21 Juli 2026 sampai dengan 9 Agustus 2026,” kata Achmad Taufik Husein. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana Rp10,8 miliar tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.







