Pimpinan Ponpes dan MR Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembakaran 3 Santri di Loteng

Lombok Tengah (KabarBerita) —Satreskrim Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al-Ibrahimy NW Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, berinisal AMR atau TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah sebagai tersangka atas kasus terbakarnya santri yang terjadi di ponpes yang ia pimpin.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang santri berinisal MR atas kasus yang menyebabkan adanya 3 korban yang terdiri dari dua korban mengalami luka berat, satu korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menyatakan, kasus ini sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun kasus itu tidak langsung dilaporkan, karena ternyata ada beberapa kesepakatan dari ponpes terhadap kasus itu dengan para pihak.

“Pada awal Juni 2026 dilaporkan dan Kapolda langsung meminta Polres untuk mengusut peristiwa itu. Ternyata setelah didalami ada empat korban yakni ADR, 14 tahun mengalami luka berat, SAH 12 tahun mengalami luka bakar berat, NSS 13 tahun meninggal dan NYS mengalami luka bakar ringan,” ungkap Kombes Pol. Mohammad Kholid saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Karena dari awal tidak dilaporkan maka penyelidikan dilakukan mulai Juni dan dalam penanganan perkara ini setidaknya 20 saksi diperiksa. Termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran. Polisi juga melakukan olah TKP serta menyita barang bukti. “Setelah dilakukan gelar perkara maka kita tetapkan dua orang tersangka dan dijerat dengan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara karena dianggap lalai hingga menyebabkan kematian dan luka parah terhadap korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MR dan AMR.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diperoleh kronologis kejadian bermula pada 13 Desember 2025 di ponpes tempat kejadian, pelaku berinisal MR ini meminta salah satu korban yakni MSS untuk membeli satu liter bensin yang berada di luar kawasan ponpes.

“Niat awal tujuan dilakukannya menyuruh membeli bahan bakar ini untuk bahan ganti thinner untuk campuran cat. Di mana di kamar terlapor anak (pelaku, red) akan dilakukan pengecatan ulang, karena banyak coretan di tembok. Jadi niat awalnya untuk bahan campuran untuk pengecatan,” ungkap AKP Punguan Hutahean.

Kemudian setelah bensin dipisahkan untuk kebutuhan pengecatan, sisa bensin lainnya digunakan oleh para santri untuk membakar kayu bahan ketapel di salah satu ruangan. “Jadi mereka (pelaku dan para korban) berkumpul di sana untuk membuat ketapel. Pemahaman dari mereka, apabila kayu yang berbentuk V dibakar akan berbentuk kayu (ketapel),” terangnya.

Ada lima anak yang berada di ruangan tersebut. Saat itu pelaku mencoba menuangkan sebagian bensin di kertas mika kemudian dibakar. Namun malah membuat api membakar sisa bensin yang ada di dalam botol dan mengenani berbagai barang yang berada di dalam kamar itu.

“Api membesar kemudian terlapor anak panik dan mencoba memadamkan api tersebut dengan cara memukulkan ujung botol tapi malah semakin membesar dan malah menyambar kasur. Karena mereka panik ada yang melarikan diri dua orang dan tiga orang anak di sebelah kasur terkunci dalam kamar,” terangnya.

Terlapor anak yang saat ini menjadi tersangka mencoba untuk mencari bantuan dan bertemu salah satu santri lainnya, kemudian tiga santri yang masih dalam kamar bisa diselamatkan. Bahkan para santri itu juga diselamatkan oleh salah satu orang tua santri yang menjadi korban. “Kasus ini kemudian diketahui oleh pimpinan ponpes dan para santri dibawa ke puskesmas,” terangnya. (Red)

  • Related Posts

    Warga Karang Sidemen Dihebohkan Hilangnya Mustakim di dalam Hutan

    LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-​Tim SAR gabungan terus mengupayakan pencarian terhadap Mustakim (40), warga Dusun Sintung Tengak, Desa Karang Sidemen, yang diduga hilang di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Desa Karang Sidemen, Kabupaten…

    Ompreng MBG Makan Korban, Brigjen Pol LMI Ditahan Kejaksaan Agung

    Mataram (KabarBerita) — Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 2 Juli…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Hadiri Gerakan Langit Biru di Ampenan, AHY Ajak Semua Kalangan Peduli Lingkungan

    Hadiri Gerakan Langit Biru di Ampenan, AHY Ajak Semua Kalangan Peduli Lingkungan

    AHY Jadi Magnet di Pantai Ampenan, Emak-emak Berebut Swafoto

    AHY Jadi Magnet di Pantai Ampenan, Emak-emak Berebut Swafoto

    Komisi V DPR RI Dorong Fungsi Bendungan Dioptimalkan

    Komisi V DPR RI Dorong Fungsi Bendungan Dioptimalkan

    Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Air Harus Sampai kepada Petani

    Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Meninting, Air Harus Sampai kepada Petani

    Resmikan Bendungan Meninting, Presiden Prabowo Sadar Banyak Hutang Budi pada Masyarakat NTB

    Resmikan Bendungan Meninting, Presiden Prabowo Sadar Banyak Hutang Budi pada Masyarakat NTB

    Hearing Dengan Komisi II, Kasta NTB Pertanyakkan Tata Kelola DBHCHT Tahun 2026

    Hearing Dengan Komisi II, Kasta NTB Pertanyakkan Tata Kelola DBHCHT Tahun 2026