
Mataram (KabarBerita) — Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 2 Juli 2026.
LMI merupakan perwira tinggi polisi aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keterlibatan LMI bermula pada tahun 2025. Dimana saat itu, LMI meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.
“Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” kata Syarief. (Red)






