Miq Gita Diperiksa Kejati NTB

MATARAM (KabarBerita)– Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023–2025, H. Lalu Gita Ariadi, diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (2/7/2026).

Miq Gita sapaan akrab mantan Sekda NTB ini diperiksa dan dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan penyimpangan dana Event Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023.

Miq Gita tiba di Kantor Kejati NTB sejak pagi hari. Ia tampak mengenakan peci hitam dan pakaian abu-abu gelap. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Pj Gubernur NTB saat event tersebut digelar.

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 24 miliar yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.

Saat hendak memasuki ruang pemeriksaan, Gita memilih irit bicara. Ia enggan memberikan keterangan kepada awak media dan hanya menyampaikan akan memberikan penjelasan usai pemeriksaan. “Nanti ya,” ujarnya singkat.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di NTB tersebut. Menurutnya, pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan event Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023. “Iya benar, mantan Pj Gubernur NTB diperiksa terkait penyidikan event tersebut,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya juga telah memanggil mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, Jamaluddin Malady, pada Senin (29/6) lalu. Namun, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum dapat dilakukan.

Jamaluddin mengaku telah memenuhi panggilan penyidik, tetapi tidak membawa dokumen yang dibutuhkan. “Saya datang, tapi ada dokumen yang diminta penyidik tidak saya bawa karena sebelumnya tidak diberitahukan. Jadi pemeriksaannya ditunda,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanggilan ulang terhadap dirinya dijadwalkan pada pekan depan, meski belum ada kepastian tanggal pasti. “Informasinya pekan depan,” katanya.

Penyidik Kejati NTB masih terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran tersebut, termasuk menelusuri penggunaan dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan event. (red/Sal).

  • Related Posts

    Penahanan Sertifikat Usai Kredit Lunas Berpotensi Jadi Perbuatan Melawan Hukum

    MATARAM (KabarBerita) – Praktik penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan agunan kredit, meski kewajiban debitur telah lunas, berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius bagi perbankan. Selain dapat dikualifikasikan sebagai…

    Kasus Agunan Kredit di PN Mataram Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Perbankan ‎

    MATARAM (KabarBerita)–Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan sejumlah nasabah terhadap Bank Mandiri dan saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Mataram dinilai memiliki arti penting bagi penguatan perlindungan nasabah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Miq Gita Diperiksa Kejati NTB

    Miq Gita Diperiksa Kejati NTB

    Komisi II DPRD Mataram Soroti “PAD Imajiner”, Desak Pemkot Perbarui Basis Data Pendapatan

    Komisi II DPRD Mataram Soroti “PAD Imajiner”, Desak Pemkot Perbarui Basis Data Pendapatan

    Dishub NTB Dukung Pariwisata, Sebut Seaplane Solusi Efisiensi Transportasi Kepulauan

    Dishub NTB Dukung Pariwisata, Sebut Seaplane Solusi Efisiensi Transportasi Kepulauan

    Direktur PSDI sebut Akses BBM Subsidi Dipermudah dengan Kolaborasi DKP NTB dan MDPI

    Direktur PSDI sebut Akses BBM Subsidi Dipermudah dengan Kolaborasi DKP NTB dan MDPI

    HUT Ke-56, Jamkrindo Perluas Kontribusi bagi Perekonomian

    HUT Ke-56, Jamkrindo Perluas Kontribusi bagi Perekonomian

    Lobi Pemprov NTB Berbuah Manis, Jatah BSPS Naik Jadi 10 Ribu Unit

    Lobi Pemprov NTB Berbuah Manis, Jatah BSPS Naik Jadi 10 Ribu Unit