
“Kasta NTB ingin memastikan bahwa pengalokasian anggaran yang bersumber dari DBHCT haruslah memprioritaskan kebutuhan petani tembakau, jangan ada ruang DBHCHT dibancaki untuk program-program yang tidak relevan dengan kepentingan petani tembakau.
Mataram (KabarBerita) — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB pertanyakkan tata kelola anggaran DBHCHT tahun 2026 melalui hearing dengan Komisi II DPRD NTB, Kamis (9/7/2026).
Dalam hearing tersebut terungkap Pemerintah Provinsi NTB pada tahun ini memperoleh DBHCHT dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 312 Milyar yang kemudian didistribusikan ke seluruh Kabupaten/Kota yang ada di provinsi NTB dengan nominal yang bervariasi.
Adapun pemprov NTB sendiri mengelola anggaran DBHCHT tahun ini senilai Rp.83.367.653.000 yang rincian pengalokasian ke masing masing OPD diantaranya sejumlah 32,6 Miliar rupiah melalui Dinas pertanian dan perkebunan, 21,8 Miliar di RSUP NTB, Disnakertrans 2,8 miliar, RS manambai 5,5 Miliar, RS jiwa mutiara sukma 5,8 miliar, Satpol PP 3,5 Miliar, RS mata 3 Miliar, Dinas Koperasi dan batatkop 1 miliar, Dinas perindustrian 1 miliar, Biro Perekenomian 1,3 Miliar, Dinas nakeswan 2 Miliar dan Dinas sosial 435 juta rupiah.
Hearing publik yang dterima oleh ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra dan wakil ketua komisi II Megawati Lestari SH MH menghadirkan dinas pertanian, Bappeda, satpol PP dan beberapa OPD lainnya.

Pada kesempatan tersebut Presiden Kasta NTB, Lalu Wink haris menyebut bahwa tujuan permintaan hearing adalah untuk memastikan pengelolaan DBHCHT tepat sasaran sesuai amanah PMK 7 2021. Dimana porsi penganggarannya harus berbasis pada kepentingan petani dengan rincian prosentase yang jelas, yakni 50% untuk bidang kesejateraan masyarakat, 40% bidang kesehatan dan 10% nya untuk penegakan hukum.
“Kasta NTB ingin memastikan bahwa pengalokasian anggaran yang bersumber dari DBHCT haruslah memprioritaskan kebutuhan petani tembakau, jangan ada ruang DBHCHT dibancaki untuk program-program yang tidak relevan dengan kepentingan petani tembakau. Kami meminta Bappeda NTB dan Dinas pertanian untuk memberikan informasi yang rinci tentang penggunaan DBHCHT tahun 2026 ini untuk program apa saja, karena kami mensinyalir banyak program-program yang justru tidak memberikan dampak langsung kepada petani tembakau,” ujar Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris.
Dikatakan beberapa program di Dinas Pertanian justru masih project oriented bukan berbasis pada kebutuhan petani. Hal ini dibuktikan dengan masih dominannya program fisik daripada bantuan pupuk obat-obatan maupun alsintan yang akan diterima para petani.
Lalu wink juga mengkritisi minimnya anggaran untuk pendataan petani, buruh tani dan luasan area tanam petani tembakau yang hanya dialokasikan sebesar Rp.200 juta rupiah.
“Padahal pemutakhiran data jumlah petani, buruh tani dan luasan area tanam tembakau setiap tahun harus terupgrade agar semua program berbasis data riil dan terbarukan bukan menggunakan data tahun 2024. Kondisi ini membuktikan bahwa pemprov NTB masih abai dan tidak serius mengelola sektor yang memberikan feed back berupa Dana Bagi Hasil yang cukup besar bahkan mengalahkan jumlah DBH Tambang, ” tegas Lalu wink.
Menurutnya nominal DBHCHT yang terima itu salah satunya diukur dari jumlah produksi di samping dari cukai rokok. Sementara Pemda dianggap tidak serius mengurus pendataan yang menjadi dasar penentuan jumlah produksi petani tembakau pada setiap tahunnya.
Masih kata Lalu Wink Haris, Pemprov NTB sejauh ini cenderung menentukan besaran produksi tembakau hanya berbasis nilai kuota pembelian masing -masing perusahaan yang ada di NTB. Sementara jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari angka produksi tembakau yang sebenarnya.
“Pemprov jangan terus mau jadi kacung korporasi. Satu hal yang juga perlu mendapatkan perhatian dari DPRD NTB soal keberadaan perda tembakau yang ditetapkan sejak tahun 2006, Perda tersebut perlu ada revisi dan penyesuaian karena banyak yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” pinta Lalu Wink Haris.
Kasta NTB berkomitmen mengawal tata keloa anggaran DBHCHT setiap tahunnya agar benar benar dinikmati petani tembakau sebagai ujung tombak adanya DBHCHT ini. (Red)





