Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya !!!

MATARAM (KabarBerita) – Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan, namun harga jual eceran (HJE) rokok bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Kenaikan HJE rokok itu akan sangat bervariasi untuk masing-masing jenis produk hasil tembakau, dengan rincian sebagai berikut:

Daftar HJE Rokok 2025:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
a. Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang atau naik 5,08 persen, dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
b. Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang atau naik 7,6 persen dengan tarif cukai Rp 746/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM):
a. Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang atau naik 4,8 persen dengan tarif cukai Rp 1.336/batang
b. Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang atau naik 6,8 persen dengan tarif cukai Rp 794/batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT):
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang atau naik 15 persen dengan tarif cukai Rp 223/batang
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 860 atau naik 18,6 persen dengan tarif cukai Rp 122/batang

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang atan naik 5 persen dengan tarif cukai Rp 1.231/batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang (sama dengan 2024)
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (sama dengan 2024)

6. Jenis Tembakau Iris (TIS): Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB): Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini

8. Jenis Cerutu (CRT): Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

HJE Rokok Elektrik:
1. Rokok elektrik:
a. Rokok elektrik padat minimal Rp 6.240/gram atau naik 6,01 persen dari sebelumnya di Rp 5.886/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 3.074/gram
Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang) minimal Rp 1.368/gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya di Rp 1.121/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 636/gram
Rokok elektrik cair sistem tertutup minimal Rp 41.983/gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya di Rp 39.607/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 6.776/gram

Hasil pengolahan tembakau lainnya:
Tembakau molasses minimal Rp 257/gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya di Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
Tembakau hirup minimal Rp 257/gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
Tembakau kunyah minimal Rp 257/gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram.

Related Posts

The Mandalika Terus Berupaya Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat

MATARAM (KabarBerita)–The Mandalika terus diarahkan untuk menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat, lingkungan, dan perekonomian daerah. Seiring semakin berkembangnya posisi destinasi ini sebagai sportstainment destination berkelas dunia, munculnya berbagai…

PT BPR NTB Sukses Salurkan Rp 23,35 Miliar untuk Gaji PPPK Penuh Waktu

MATARAM (KabarBerita) – Direktur PT Bank Perkereditan Rakyat (BPR) NTB Perseroda Faisal menyatakan penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melaui BPR…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

Brida NTB Gandeng Unram Luncurkan Biodigester Portable Untuk Atasi Sampah

Brida NTB Gandeng Unram Luncurkan Biodigester Portable Untuk Atasi Sampah

Pesantren Jangan Dihakimi : Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren

Pesantren Jangan Dihakimi : Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren

Kasus Dugaan Pembakaran Santri, Iwan Slank Minta Publik Tidak Menghakimi Pengelola Ponpes

Kasus Dugaan Pembakaran Santri, Iwan Slank Minta Publik Tidak Menghakimi Pengelola Ponpes