KPK Buka Peluang Periksa Seluruh Kepala OPD Pemkab Lombok Barat

‎Mataram(KabarBerita)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

‎Langkah itu dilakukan untuk mengungkap lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang tidak hanya menjalankan perintah, tetapi turut membantu mewujudkan tindak pidana dalam perkara yang menyeret Bupati Lombok Barat sebagai tersangka.

‎Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik saat ini menemukan fakta bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat dalam pelaksanaan proyek diduga hanya mengikuti perintah atasannya, yakni Bupati Lombok Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎“Dinas PUPR itu untuk semua proyek harus dikoordinasikan dengan SUD. Artinya, fakta yang ditemukan oleh tim penyidik saat ini bahwa PUPR ini hanya mengikuti perintah dari tersangka selaku Bupati yang merupakan atasannya,” ujar Taufik.

‎Meski demikian, KPK mengaku tidak langsung mempercayai fakta awal tersebut secara penuh. Penyidik masih akan mendalami apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih jauh dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

‎“Nah, kami juga tentunya tidak begitu percaya ya, atau tidak yakin 100 persen. Tapi karena memang ini yang baru ditemukan saat ini faktanya seperti itu, maka kami rumuskan untuk sangkaannya adalah Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” jelasnya.

‎KPK menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan kepala OPD lain yang tidak sekadar menjalankan perintah, tetapi turut membantu mewujudkan tindak pidana, maka pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

‎“Apabila nanti di proses penyidikannya ada upaya-upaya atau tindakan-tindakan Kepala OPD lain, artinya membantu, bahkan bukan hanya sekadar menjalankan perintah, tetapi membantu terkait mewujudkan peristiwa pidananya, tentunya itu sudah masuk unsur pasal penyertaan,” tegas Taufik.

‎Ia menyebut, konstruksi hukum tersebut dapat mengarah pada ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP lama maupun Pasal 20 KUHP baru.

‎Karena itu, KPK tidak menutup kemungkinan memeriksa seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Pemeriksaan tidak akan dibatasi hanya pada pejabat di Dinas PUPR yang sejauh ini paling banyak muncul dalam konstruksi perkara.

‎“Tidak menutup kemungkinan, tetap ada peluang-peluang untuk kita memeriksa seluruh Kepala OPD yang ada di Lombok Barat. Karena penyidikan ke depan tentunya pasti penyidik akan memeriksa semua kepala-kepala OPD, tidak menutup hanya satu di PUPR saja misalkan. Tapi yang pasti ditemukan saat ini adalah itu,” katanya.

‎KPK juga masih mendalami sejumlah peristiwa yang diduga terjadi berulang dalam proses pengadaan barang dan jasa di Lombok Barat. Namun, Taufik menegaskan penyidik tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh fakta dan bukti dikumpulkan.

‎Menurutnya, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan temuan penyidikan serta pengaduan masyarakat yang menjadi salah satu pintu masuk pengusutan kasus tersebut.

‎Penyidik kini masih terus menelusuri kemungkinan adanya pola, peran, serta keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lombok Barat.

  • Related Posts

    Perusahaan Pinjam Bendera di Kasus Korupsi Lobar Tak Luput dari Kejaran KPK

    Mataram(KabarBerita)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya memburu pihak yang diduga terlibat langsung dalam proyek bermasalah di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perusahaan yang diduga meminjamkan nama atau…

    KPK Bongkar Aliran Rp10,8 Miliar ke Bupati Lombok Barat, Tiga Orang Jadi Tersangka

    Mataram(KabarBerita)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp10,8 miliar kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KPK Buka Peluang Periksa Seluruh Kepala OPD Pemkab Lombok Barat

    KPK Buka Peluang Periksa Seluruh Kepala OPD Pemkab Lombok Barat

    Perusahaan Pinjam Bendera di Kasus Korupsi Lobar Tak Luput dari Kejaran KPK

    Perusahaan Pinjam Bendera di Kasus Korupsi Lobar Tak Luput dari Kejaran KPK

    Pencak Silat Kota Mataram Sabet 8 Emas di Porprov NTB 2026

    Pencak Silat Kota Mataram Sabet 8 Emas di Porprov NTB 2026

    KPK Bongkar Aliran Rp10,8 Miliar ke Bupati Lombok Barat, Tiga Orang Jadi Tersangka

    KPK Bongkar Aliran Rp10,8 Miliar ke Bupati Lombok Barat, Tiga Orang Jadi Tersangka

    Tindak Lanjuti LHP BPK, BKD Mataram Periksa Empat Wajib Pajak

    Tindak Lanjuti LHP BPK, BKD Mataram Periksa Empat Wajib Pajak

    Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, LAZ Dipecat Tidak Hormat sebagai Ketua DPW PAN NTB

    Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, LAZ Dipecat Tidak Hormat sebagai Ketua DPW PAN NTB