Disnaker Mataram Wanti-wanti Perusahaan Agar Tidak Tahan Ijazah Karyawan

Mataram(KabarBerita) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram mewanti-wanti perusahaan agar tidak menahan ijazah pegawainya.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H. RudySl Suryawan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025 tentang larangam bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan.
” Kementrian Ketenagakerjaan secara tegas melarang perusahaan untuk menahan ijazah milik pekerja, surat edaran tersebut sudah kami sampaikan kesetiap perusahaan yang ada di Mataram untuk dipatuhi”, terang Rudy Suryawan.
Rudy menyampaikan di Mataram sendiri ada beberapa kasus penahanan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja yang dilakukan oleh pemberi kerja.
Penahanan dilakukan karena perusahaan khawatir pekerjanya akan berhenti bekerja sebelum kontrak kerja berakhir. Namun tetap saja hal itu tidak diperkenankan karna melanggar aturan.
” Ada satu dua kasus penahaan ijazah milik karyawan dengan alasan perusahaan khawatir karyawannya akan berhenti bekerja sebelum selesai kontrak, persoalan tersebut sudah kami tangani melalui proses mediasi”, ungkapnya.
Rudy menjelaskan terdapat empat poin yang tercantum dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
Pertama pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
Kedua, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Ketiga, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Keempat, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
” Terhadap point keempat, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang”, pungkasnya.

  • Related Posts

    Reses LMB di Darmaji Kopang, Aspirasi Perbaikan Infrastruktur dan Jalan Lingkungan Masih Dominan

    “Alhamdulillah kami masih diberikan kesempatan untuk dapat bersilaturrahmi, bertatap muka, dan berdialog secara langsung bersama konstituen dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat/konstituen kami di Dapil VII NTB, tepatnya di Desa Darmaji…

    MTQ XXXI di Praya : Meneguhkan Langkah NTB Menuju Serambi Al-Qur’an

    Ulasan: Tim Dinas Kominfotik NTB LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat di Praya, Lombok Tengah, telah menghadirkan lebih dari sekadar sebuah perlombaan. Perhelatan ini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Istiningsih Bantah DPRD Terlibat Praktik Jual Beli Kursi Sekolah pada Penerimaan Siswa Baru

    Istiningsih Bantah DPRD Terlibat Praktik Jual Beli Kursi Sekolah pada Penerimaan Siswa Baru

    Reses LMB di Darmaji Kopang, Aspirasi Perbaikan Infrastruktur dan Jalan Lingkungan Masih Dominan

    Reses LMB di Darmaji Kopang, Aspirasi Perbaikan Infrastruktur dan Jalan Lingkungan Masih Dominan

    MTQ XXXI di Praya : Meneguhkan Langkah NTB Menuju Serambi Al-Qur’an

    MTQ XXXI di Praya : Meneguhkan Langkah NTB Menuju Serambi Al-Qur’an

    MTQ XXXI NTB Siap Memasuki Babak Final

    MTQ XXXI NTB Siap Memasuki Babak Final

    PKB Peduli, LMB Sambangi Santri Sahid Al Khudri

    PKB Peduli, LMB Sambangi Santri Sahid Al Khudri