
Mataram(KabarBerita) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram mewanti-wanti perusahaan agar tidak menahan ijazah pegawainya.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H. RudySl Suryawan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025 tentang larangam bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan.
” Kementrian Ketenagakerjaan secara tegas melarang perusahaan untuk menahan ijazah milik pekerja, surat edaran tersebut sudah kami sampaikan kesetiap perusahaan yang ada di Mataram untuk dipatuhi”, terang Rudy Suryawan.
Rudy menyampaikan di Mataram sendiri ada beberapa kasus penahanan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja yang dilakukan oleh pemberi kerja.
Penahanan dilakukan karena perusahaan khawatir pekerjanya akan berhenti bekerja sebelum kontrak kerja berakhir. Namun tetap saja hal itu tidak diperkenankan karna melanggar aturan.
” Ada satu dua kasus penahaan ijazah milik karyawan dengan alasan perusahaan khawatir karyawannya akan berhenti bekerja sebelum selesai kontrak, persoalan tersebut sudah kami tangani melalui proses mediasi”, ungkapnya.
Rudy menjelaskan terdapat empat poin yang tercantum dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
Pertama pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
Kedua, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Ketiga, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Keempat, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
” Terhadap point keempat, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang”, pungkasnya.






