Dewan Kritik Kebijakan SPB Kapal Penyebrangan, Pelayanan Terganggu dan Tidak Efektif

Mataram, (KabarBerita) – Anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri melontarkan kritikan keras terhadap pemberlakuan proses Surat Perintah Berangkat (SPB) kapal penyebrangan di Pelabuhan Kayangan Lombok yang diberlakukan oleh Syahbandar setempat.

Menurutnya kebijakan SPB itu sangat mengganggu pelayanan terhadap masyarakat dan dinilai tidak efektif. Pasalnya penumpang yang akan melakukan penyebrangan harus menunggu sekitar 1 jam lamanya setelah semua mobil dan motor masuk kapal.

“Proses Surat Perintah Berangkat (SPB) dari Syahbandar, sekitar 1/2 setalah Mobil dan Motor masuk Kapal. Sementara menunggu secara keseluruhan sekitar 1 jam. Pelayanan terhadap masyarakat menjadi terganggu dan tidak efektif,” kritik keras politisi partai Demokrat itu.

Dampak lain, lanjut Politisi asal Pulau Sumbawa ini, penumpang harus mengantri dan menunggu hingga berjam-jam di kapal. Sementara ada penumpang yang sakit dan membutuhkan penanganan lebih cepat.

“Jadi kita kasian masyarakat yang sakit Ambulance ndak bisa masuk, sementara itu emergency. Bagaimana seandainya itu darurat?,” kritiknya.

Kendati demikian, Syamsul Fikri tidak menafik jika kebijakan SPB dari segi aspek keselamatan pelayaran sangat bagus, karena ada pendataan penumpang dan lain sebagainya. Namun buruknya, ketika harus mengorban kepentingan masyarakat terutama yang sakit dan emergency.

“Memang kebijakan SPB ini bagus dari segi aspek keselamatan pelayaran. Tetapi yang kurang bagusnya adalah masyarakat harus menunggu sementara ada ambulace dan emergency. Ini pelayanan bisa sampai setengah jam lebih,” pungkasnya.

Sebagai anggota komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri pun meminta Dinas Perhubungan provinsi NTB mengubah kebijakan yang dilakukan oleh Syahbandar itu. Pelayanan penyebrangan pungkasnya harus dipercepat dan tidak boleh memperlambat pelayanan.

“Saya berharap sebagai anggota komisi IV agar Dishub mengubah kebijakan itu yang dilakukan oleh syahbandar. Pelayanan harus dipercepat, pendataan oke tetapi jangan sampai memperlambat pelayanan,” tandasnya.

Selain itu, dirinya juga meminta Dishub NTB memanggil Syahbandar karena kebijakan itu dianggap merugikan dan banyak dikeluhkan masyarakat karena tidak pro-pelayanan prima.

“Jadi kalau mengambil kebijakan itu harus strategis, merubah kebijakan itu tidak boleh mempersulit masyarakat. Dinas Perhubungan Provinsi harus memanggil Syahbandar dan merubah Kebijakan ini yang tidak Pro- Pelayanan Prima,” perintahnya tegas.

Penulis : Dedy Supiandi

Related Posts

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk, Dewan NTB Ancam Harus Rampung Tepat Waktu

Anggota Komisi IV DPRD NTB Fraksi Nasdem, Fakhruddin Mataram, (KabarBerita) – Anggota Komisi IV DPRD NTB, Fakhrudin melakukan inspeksi mendadak (sidak) progress pengerjaan jalan Lenangguar-Lunyuk Sumbawa beberapa waktu lalu. Kunjungan…

TGH. Muhannan PKS Ngaku Dapat Perintah Dari Yek Agil Untuk Bertemu Terdakwa IJU

TGH. Muhannan Mu’min Mushhonaf saat memberikan kesaksian di sidang kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, Rabu (22/4).   Mataram, (KabarBerita) — Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB kembali memunculkan fakta…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Mataram Didorong Saingi Ritel Modern, Pedagang Kecil Dirangkul

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Mataram Didorong Saingi Ritel Modern, Pedagang Kecil Dirangkul

Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Transportasi Darat Elemen Vital Pendukung Program Strategis Daerah

Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Transportasi Darat Elemen Vital Pendukung Program Strategis Daerah

Efisiensi Anggaran dan Lonjakan BBM Lumpuhkan Mobil Layanan Keliling Dukcapil Mataram

Efisiensi Anggaran dan Lonjakan BBM Lumpuhkan Mobil Layanan Keliling Dukcapil Mataram

BGN Warning Mitra MBG: Kejar Untung Berlebihan, SPPG Bisa Ditutup

BGN Warning Mitra MBG: Kejar Untung Berlebihan, SPPG Bisa Ditutup

Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

Direksi Baru PT GNE, Dewan NTB Dorong Ekspansi Bisnis, MBG dan Kopdes Potensial Dijajaki

Direksi Baru PT GNE, Dewan NTB Dorong Ekspansi Bisnis, MBG dan Kopdes Potensial Dijajaki