
Mataram(KabarBerita) — Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Satpol PP dan Dinas Pariwisata NTB melakukan sosialisasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pramuwisata.
Kegiatan ini digelar di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram.
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari pemandu wisata di lapangan mengenai beberapa travel agent yang tidak menggunakan jasa pramuwisata berlisensi dalam kegiatan wisata di NTB.
Tim gabungan kemudian turun langsung untuk memberikan pemahaman dan berdiskusi dengan pihak travel agent agar menaati aturan.
Perwakilan Satpol PP NTB menjelaskan bahwa sesuai Perda, setiap kendaraan wisata dari luar daerah wajib menggunakan pemandu wisata lokal yang terdaftar di HPI.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Organisasi Dinas Pariwisata NTB, Mawardi, menegaskan agar semua pelaku pariwisata, termasuk travel agent dan perusahaan transportasi wisata, menggunakan pemandu dari HPI.
“Pemandu HPI sudah berlisensi, memahami budaya dan adat istiadat NTB, serta bisa memberikan pengalaman wisata yang lebih baik bagi wisatawan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua HPI NTB, Lalu Fatwir Uzali, berharap semua pihak mendukung pemberdayaan pemandu lokal.
“Selain mematuhi aturan, hal ini juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat NTB,” katanya.
Ia juga mengingatkan para anggota HPI untuk terus meningkatkan pelayanan, pengetahuan, dan citra diri agar wisatawan semakin puas menggunakan jasa mereka.






