
Mataram(KabarBerita) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menyiapkan langkah tegas bagi wajib pajak (WP) reklame yang masih membandel dan belum melunasi kewajibannya. Salah satu tindakan yang segera dilakukan yakni penempelan stiker tanda menunggak pajak pada objek reklame yang belum patuh.
“Pajak reklame menjadi sektor dengan realisasi terendah. Saat ini kami sedang menyusun langkah akhir tahun, termasuk segera melakukan penempelan stiker ke objek pajak yang menunggak,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Amrin, Rabu (12/11).
Menurutnya, penempelan stiker bukan hanya sebagai bentuk penegasan, tetapi juga bertujuan memberikan efek jera dan sanksi moral bagi para wajib pajak reklame yang menunggak. Jika langkah ini tidak diindahkan, BKD tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan dengan tindakan penyegelan hingga pembongkaran reklame.
Berdasarkan data sementara, terdapat lima titik reklame yang akan ditempeli stiker bertuliskan bahwa objek tersebut menunggak pajak, dengan total nilai tunggakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Sebelum sampai pada tahap penempelan stiker, BKD Mataram telah lebih dulu menempuh upaya persuasif melalui pelayangan surat teguran. “Sejak surat teguran kedua dikirim, memang banyak wajib pajak yang datang melakukan pembayaran. Tapi masih ada juga yang belum patuh, sehingga kami perlu menyiapkan langkah yang lebih tegas,” jelas Amrin.
Tahun 2025, target pendapatan dari pajak reklame ditetapkan sebesar Rp6 miliar. Hingga saat ini, realisasinya telah mencapai Rp4,2 miliar atau sekitar 70,68 persen.
“Kami tetap optimistis, di sisa waktu yang ada, kami mampu mengoptimalkan penagihan sehingga penerimaan pajak reklame dapat mencapai target hingga akhir tahun,” pungkasnya.








