
Mataram, (KabarBerita) — Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda memilih tak berkomentar terkait penahanan ketua komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim sebagai tersangka kasus dana pokir “siluman” DPRD NTB.
“No komen,” kata Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda singkat saat ditanyak sejumlah awak media, Senin (23/11).
Diketahui, Kejati NTB resmi menetapkan ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim sebagai tersangka dalam kasus dana pokir “siluman” DPRD NTB, pada Senin, (24/11).
Hamdan Kasim menjadi tersangka setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.
“Kami telah melakukan pemeriksaan awalnya sebagai saksi. Setelah ekspose kami tetapkan sebagai tersangka. Dan kami lakukan penahanan kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025,” ujar Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Kejaksaan menyangkakan Ketua Komisi IV DPRD NTB DPRD tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Red)








