Pemprov dan Kejati NTB Teken MoU Tindak Pidana Sosial Disaksikan Waka Kejangung RI

MATARAM (KabarBerita) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melakukan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Kerja sama (PKS) bersama Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB pada, Rabu (26/11/2025).

Penanda tanganan MoU ini menunjukan sinergisitas antara Pemprov dan Kajati NTB tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana yang diharapkan berlaku mulai tahun 2026 mendatang.

Gubernur NTB Dr. Lalu Muhammad Iqbal dalam sesi wawancara bersama awak media menyampaikan rasa syukurnya, karena telah bisa menandatangani MoU bersama Kajati NTB, guna penindakan bagi terpidana sosial, dan ia juga mengucapkan rasa syukurnya karena teken MoU ini bisa disaksikan langsung oleh Prof. Asep Nana Mulyana, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang sekaligus Plt Wakil Kepala Jaksa Agung RI.

“Alhamdulillah Kita dari Pemprov NTB sudah menandatangani MoU dengan Kajati NTB mengenai implementasi dari KUHP Baru, terutama mengenai pidana sosial dan Alhamdulillah teken ini disaksikan langsung oleh Plt wakil Kepala Jaksa Agung RI,”ujar Miq Iqbal sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Miq Iqbal mengatakan
Bentuk tindak lanjut Mou ini, akan dijalankan langsung oleh masing-masing Bupati/Walikota bersama Kejaksaan Negeri (Kajari)nya. “Jadi harapannya ketika masuk 2 januari 2026, UU ini sudah mulai diimplemtasikan,”terangnya.

Dikatakannya juga, dengan adanya perjanjian kerjasama ini, akan menjadi solusi untuk mengatasi masalah yang merugikan daerah dan mempermudah dalam mengambil keputusan. “Ini akan menyelsaikan banyak persoalan yang selama ini muncul, didalam sistem pidana kita,”tuturnya

Adapun terkait implementasinya Miq Iqbal mengungkapkan, jika ini akan memberikan peran dan kewenangan bagi kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota untuk bersinergi dengan Kajati dan Kajari.

Sementara itu Prof. Asep Nana Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Plt Wakil Kepala Kejaksaan Agung RI, menyampaikan Bahwa ini bentuk persiapan dan kesiapan dari Jaksa Agung RI, dan akan diupayakan, supaya awal tahun 2026 sudah bisa dimplementasikan. “Ini bentuk persiapan dan kesiapan kami dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang (UU) 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku, 2 Januari 2026,”katanya.

Menurutnya juga, pelaksanaan KUHP ini perlu kolaborasi dari semua unsur, baik Pemda maupun Kajati dan Kajari, untuk memudahkan proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan harapan semua orang. “Dalam konteks nasional itu salah satu poin pokoknya, bagaimana kita bersama-sama, berkolaborasi dan bergandengan tangan, untuk melakukan proses reintegrasi sosial bagi para pelaku kejahatan maupun tindak pidana yang secara tekhnis akan dilakukan ditingkat wilayah,”imbuhnya.

kegiatan ini, dihadiri juga oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.; Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, S.IP., M.Si.; Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi, S.H., M.H.; serta para Wali Kota dan Bupati se-NTB. (Wira/red).

  • Related Posts

    Hasil Riset Jangan Cuma Jadi Jurnal, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani Dorong Agar Dipublikasi melalui Media

    MATARAM (KabarBerita) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani menegaskan Pentingnya hasil Riset (penelitian) dipublikasi ke publik guna memutus kesenjangan pengetahuan serta konsumsi informasi masyarakat. “Kita tidak…

    BRIN dan Komisi X DPR RI Gendeng PWI NTB, Perkuat Kapasitas Wartawan dalam Penulisan Berita Ilmiah Populer

    MATARAM (KabarBerita)– Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Komisi X DPR RI menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB menggelar kegiatan sosialisasi teknik menulis berita ilmiah populer di tengah tantangan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Hasil Riset Jangan Cuma Jadi Jurnal, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani Dorong Agar Dipublikasi melalui Media

    Hasil Riset Jangan Cuma Jadi Jurnal, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani Dorong Agar Dipublikasi melalui Media

    BRIN dan Komisi X DPR RI Gendeng PWI NTB, Perkuat Kapasitas Wartawan dalam Penulisan Berita Ilmiah Populer

    BRIN dan Komisi X DPR RI Gendeng PWI NTB, Perkuat Kapasitas Wartawan dalam Penulisan Berita Ilmiah Populer

    Anggota DPR RI Lalu Ari Bantu Kepulangan TKI Esan Hingga Bertemu Keluarga di Lombok

    Anggota DPR RI Lalu Ari Bantu Kepulangan TKI Esan Hingga Bertemu Keluarga di Lombok

    Gerak cepat, Legislator Senayan Hj. Mahdalena Salurkan Bantuan Darurat Untuk Korban Kebakaran di Lido-Belo

    Gerak cepat, Legislator Senayan Hj. Mahdalena Salurkan Bantuan Darurat Untuk Korban Kebakaran di Lido-Belo

    APJATI NTB Dorong Perlindungan dan Skema Biaya Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

    APJATI NTB Dorong Perlindungan dan Skema Biaya Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

    Perkuat Strategis Sport Tourism di Mandalika, ITDC Resmi Umumkan Jajaran Komisaris dan Direksi MGPA

    Perkuat Strategis Sport Tourism di Mandalika, ITDC Resmi Umumkan Jajaran Komisaris dan Direksi MGPA