Lomba Karya Jurnalistik JMSI, Ini syarat dan Ketentuannya

MATARAM (KabarBerita)-Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Serang, Banten, pada Februari 2026 mendatang.

JMSI akan memberikan penghargaan untuk karya jurnalistik terbaik anggota JMSI, media siber terbaik anggota JMSI, dan  Social Media Heroes yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang memanfaatkan platform digital dalam menjalankan tupoksi dengan konten yang edukatif.

Adapun ketentuan Lomba sebagai berikut:

1. Karya Jurnalistik JMSI

  1.  Anugerah ini diberikan untuk karya jurnalistik dalam bentuk feature  atau in-depth reporting dengan tema bebas yang ditayangkan media anggota JMSI (bersertifikat) pada kurun Januari 2025 hingga Desember 2025.
  2. Setiap Pengda JMSI dapat mengirimkan 2 (dua) karya terbaik menurut penilaian mereka kepada Panitia HUT ke-6 JMSI paling lambat tanggal 30 Januari 2026.
  3. Pengda diharuskan mengirimkan link karya dimaksud.
  4. Tim Juri akan menilai naskah yang masuk, dan akan memilih 3 (tiga) terbaik.
  5. Para pemenang akan mendapatkan Piagam penghargaan dan yang tunai

2. Media Siber Terbaik JMSI

  1. Anugerah ini diberikan kepada media siber anggota JMSI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Setiap Pengda JMSI diminta untuk mengirimkan 2 (dua) media siber anggota JMSI (bersertifikat) di daerah yang dinilai memiliki performa terbaik.
  3. Usulan disampaikan  kepada Panitia Panitia HUT paling lambat tanggal 30 Januari 2026.
  4. Penilaian media berdasarkan, konten, performa bisnis dan perusahaan, serta keandalan IT dan user interface & user experience.
  5. Tim Juri akan menilai media yang diusulkan dan akan memilih 3 (tiga) media anggota JMSI terbaik.
  6. Para pemenang akan mendapatkan Piagam penghargaan dan yang tunai

3. Social Media Heroes

  1. Anugerah ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara/ Pejabat publik yang dalam menjalankan tupoksinya memanfaatkan platform digital dengan menghadirkan konten yang edukatif.
  2. ASN/Pejabat publik tersebut diusulkan pengurus JMSI baik di Pusat maupun Daerah paling lambat 30 Januari 2026.
  3. Tim Juri akan memilih 3 (tiga) ASN bermedsos terbaik.
  4. Pemenang akan mendapat Piagam penghargaan dan trofi.

“Demikian pengumuman ini kami sampaikan kepada segenap pengurus daerah  JMSI,”tulis panitia yang dikutip KabarBerita lewat pesan WhatsApp. (red).

  • Related Posts

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    JAKARTA (KabarBerita)– Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (54), mengembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari pukul 00.10 WIB di Rumah…

    Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

    Jakarta, (KabarBerita) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan TikTok Indonesia untuk memperkuat pengembangan talenta ekonomi digital melalui program Belajar dan Implementasi Skill Adaptif Bareng TikTok (BISA Bareng TikTok).…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemprov NTB Klarifikasi Soal Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

    Pemprov NTB Klarifikasi Soal Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

    Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia, Pemprov NTB Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Jadi Percontohan Ruang Bersama Indonesia, Pemprov NTB Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa