Lomba Karya Jurnalistik JMSI, Ini syarat dan Ketentuannya

MATARAM (KabarBerita)-Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Serang, Banten, pada Februari 2026 mendatang.

JMSI akan memberikan penghargaan untuk karya jurnalistik terbaik anggota JMSI, media siber terbaik anggota JMSI, dan  Social Media Heroes yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang memanfaatkan platform digital dalam menjalankan tupoksi dengan konten yang edukatif.

Adapun ketentuan Lomba sebagai berikut:

1. Karya Jurnalistik JMSI

  1.  Anugerah ini diberikan untuk karya jurnalistik dalam bentuk feature  atau in-depth reporting dengan tema bebas yang ditayangkan media anggota JMSI (bersertifikat) pada kurun Januari 2025 hingga Desember 2025.
  2. Setiap Pengda JMSI dapat mengirimkan 2 (dua) karya terbaik menurut penilaian mereka kepada Panitia HUT ke-6 JMSI paling lambat tanggal 30 Januari 2026.
  3. Pengda diharuskan mengirimkan link karya dimaksud.
  4. Tim Juri akan menilai naskah yang masuk, dan akan memilih 3 (tiga) terbaik.
  5. Para pemenang akan mendapatkan Piagam penghargaan dan yang tunai

2. Media Siber Terbaik JMSI

  1. Anugerah ini diberikan kepada media siber anggota JMSI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Setiap Pengda JMSI diminta untuk mengirimkan 2 (dua) media siber anggota JMSI (bersertifikat) di daerah yang dinilai memiliki performa terbaik.
  3. Usulan disampaikan  kepada Panitia Panitia HUT paling lambat tanggal 30 Januari 2026.
  4. Penilaian media berdasarkan, konten, performa bisnis dan perusahaan, serta keandalan IT dan user interface & user experience.
  5. Tim Juri akan menilai media yang diusulkan dan akan memilih 3 (tiga) media anggota JMSI terbaik.
  6. Para pemenang akan mendapatkan Piagam penghargaan dan yang tunai

3. Social Media Heroes

  1. Anugerah ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara/ Pejabat publik yang dalam menjalankan tupoksinya memanfaatkan platform digital dengan menghadirkan konten yang edukatif.
  2. ASN/Pejabat publik tersebut diusulkan pengurus JMSI baik di Pusat maupun Daerah paling lambat 30 Januari 2026.
  3. Tim Juri akan memilih 3 (tiga) ASN bermedsos terbaik.
  4. Pemenang akan mendapat Piagam penghargaan dan trofi.

“Demikian pengumuman ini kami sampaikan kepada segenap pengurus daerah  JMSI,”tulis panitia yang dikutip KabarBerita lewat pesan WhatsApp. (red).

  • Related Posts

    Nakhodai Kosgoro 1957, Megawati Sebut Sari Yuliati Figur Pemimpin Idealis dan Kerja Nyata

    “Ibu Sari Yuliati adalah sosok pemimpin yang mampu memadukan ketegasan dengan kebijaksanaan, pengalaman dengan semangat pembaruan, serta idealisme dengan kerja nyata,”   Mataram (KabarBerita) — Terpilihnya Sari Yuliati sebagai Ketua…

    Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus

    “Fokus utama kerja sama ini adalah menyiapkan generasi muda, khususnya jurnalis kampus, agar memiliki kompetensi yang relevan dengan perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan AI,”   Jakarta (KabarBerita) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Reses di Komunitas Hindu, Lalu Pelita Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi

    Reses di Komunitas Hindu, Lalu Pelita Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira