Kasus Evan Limantika Berakhir Damai, Restorative Justice Jadi Solusi

Mataram, (KabarBerita) – Kasus hukum yang dialami anggota DPRD Provinsi NTB Evan Limantika, menemui titik terang, yaitu adanya langkah perdamaian yang diambil oleh kedua kubu yaitu pelapor (Muhamad Adnan) dan kubu terlapor (Evan Limantika).

Hal ini disampaikan kuasa hukum Evan Limantika, Rusdiansyah pada saat konfrensi pers di kota mataram, Pada Minggu (25/01/2026) sore.

Rusdiansyah menegaskan Proses penyelesaian perkara hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang melibatkan Evan Limantika terus berjalan dan telah mencapai tahap perdamaian.

Rusdiansyah juga menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik dari Polisi Resort (Polres) Kabupaten Dompu pada 30 Desember 2025 lalu.

“Pak Evan pernah ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah, penetapannya pada 30 Desember 2025,” ujarnya.

Tapi menurutnya, pihaknya sejak awal telah berupaya menempuh langkah hukum yang adil bagi semua pihak. Menurutnya juga, penegakan hukum sejatinya harus mengedepankan keadilan yang berimbang, baik bagi pelapor maupun terlapor.

“Kami telah melakukan upaya supaya adil untuk semua, karena dengan penegakan hukum adalah keadilan untuk semua,” jelas Rudiansyah.

Lebih jauh Ia juga menyampaikan bahwa pada 15 Januari 2026 telah dilakukan penandatanganan akta perdamaian antara kedua belah pihak yaitu terlapor dan pelapor. Dan Akta tersebut ditandatangani di hadapan notaris sekaligus PPAT Munawwarah yang berkedudukan di Lombok Tengah.

“Jadi sudah ada penanda tanganan akta perdamaian dan akta perjanjian pada 15 januari 2026, oleh klien kami dan pelapor,”terangnya.

Dikatakannya juga bahwa permohonan RJ secara resmi telah diajukan bersama-sama oleh terlapor dan pelapor. Permohonan tersebut disampaikan pada 19 Januari 2026 dengan menghadap langsung ke Polres Dompu.

“Kami bersama-sama dengan pelapor menyampaikan permohonan restorative justice tanggal 19 Januari 2026. Sudah sama-sama diajukan dan menghadap Polres Dompu, menyampaikan bahwa kami telah melakukan perdamaian,” ungkapnya.

Sementara itu, Evan Limantika turut menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada berbagai pihak yang telah mengawal proses hukum hingga berjalan dengan baik dan kondusif.

“Saya dan Pak Muhamad Adnan telah melalui perdamaian, menempuh jalan damai dari permasalahan yang kami hadapi selama ini,” jelas Evan sapaannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Dompu yang dinilainya telah menjalankan proses hukum secara profesional dan adil.

“Saya atas nama Evan Limantika menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Dompu beserta jajarannya yang telah melaksanakan proses hukum dengan sebaik-baiknya, profesional, dan adil,” imbuhnya. (Wira)

Related Posts

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Komit Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Jurdil

“Kunjungan ke parpol merupakan bagian dari kegiatan Konsolidasi demokrasi. Kami juga bersilaturrahim dengan media, NGO dan ormas,”   Mataram (KabarBerita) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB terus memperkuat konsolidasi demokrasi…

Komisi V DPR RI Dorong Fungsi Bendungan Dioptimalkan

LOMBOK BARAT (KabarBerita) –Politisi senior asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Mori Hanapi yang juga anggota komisi V DPR RI mendorong fungsi bandungan dioptimalkan. Maka fungsi mitigasi bencana baik banjir dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Ponpes di NTB Dukung Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Ponpes

Ponpes di NTB Dukung Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Ponpes

Rapimpurda KNPI NTB diselanggarakan matangkan Persiapan Musda 2026

Rapimpurda KNPI NTB diselanggarakan matangkan Persiapan Musda 2026

Satgas MBG NTB Siapkan Skema Khusus Layani Wilayah 3T, 135 Dapur Diusulkan

Satgas MBG NTB Siapkan Skema Khusus Layani Wilayah 3T, 135 Dapur Diusulkan

Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

Menteri Trenggono dan Gubernur Miq Iqbal Siapkan KNMP Bintaro sebagai Percontohan Nasional

Menteri Trenggono dan Gubernur Miq Iqbal Siapkan KNMP Bintaro sebagai Percontohan Nasional

Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora