Kasus Evan Limantika Berakhir Damai, Restorative Justice Jadi Solusi

Mataram, (KabarBerita) – Kasus hukum yang dialami anggota DPRD Provinsi NTB Evan Limantika, menemui titik terang, yaitu adanya langkah perdamaian yang diambil oleh kedua kubu yaitu pelapor (Muhamad Adnan) dan kubu terlapor (Evan Limantika).

Hal ini disampaikan kuasa hukum Evan Limantika, Rusdiansyah pada saat konfrensi pers di kota mataram, Pada Minggu (25/01/2026) sore.

Rusdiansyah menegaskan Proses penyelesaian perkara hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang melibatkan Evan Limantika terus berjalan dan telah mencapai tahap perdamaian.

Rusdiansyah juga menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik dari Polisi Resort (Polres) Kabupaten Dompu pada 30 Desember 2025 lalu.

“Pak Evan pernah ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah, penetapannya pada 30 Desember 2025,” ujarnya.

Tapi menurutnya, pihaknya sejak awal telah berupaya menempuh langkah hukum yang adil bagi semua pihak. Menurutnya juga, penegakan hukum sejatinya harus mengedepankan keadilan yang berimbang, baik bagi pelapor maupun terlapor.

“Kami telah melakukan upaya supaya adil untuk semua, karena dengan penegakan hukum adalah keadilan untuk semua,” jelas Rudiansyah.

Lebih jauh Ia juga menyampaikan bahwa pada 15 Januari 2026 telah dilakukan penandatanganan akta perdamaian antara kedua belah pihak yaitu terlapor dan pelapor. Dan Akta tersebut ditandatangani di hadapan notaris sekaligus PPAT Munawwarah yang berkedudukan di Lombok Tengah.

“Jadi sudah ada penanda tanganan akta perdamaian dan akta perjanjian pada 15 januari 2026, oleh klien kami dan pelapor,”terangnya.

Dikatakannya juga bahwa permohonan RJ secara resmi telah diajukan bersama-sama oleh terlapor dan pelapor. Permohonan tersebut disampaikan pada 19 Januari 2026 dengan menghadap langsung ke Polres Dompu.

“Kami bersama-sama dengan pelapor menyampaikan permohonan restorative justice tanggal 19 Januari 2026. Sudah sama-sama diajukan dan menghadap Polres Dompu, menyampaikan bahwa kami telah melakukan perdamaian,” ungkapnya.

Sementara itu, Evan Limantika turut menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada berbagai pihak yang telah mengawal proses hukum hingga berjalan dengan baik dan kondusif.

“Saya dan Pak Muhamad Adnan telah melalui perdamaian, menempuh jalan damai dari permasalahan yang kami hadapi selama ini,” jelas Evan sapaannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Dompu yang dinilainya telah menjalankan proses hukum secara profesional dan adil.

“Saya atas nama Evan Limantika menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Dompu beserta jajarannya yang telah melaksanakan proses hukum dengan sebaik-baiknya, profesional, dan adil,” imbuhnya. (Wira)

Related Posts

Sekjed DPP PPP Taj Yasin Cabut SK Kepengurusan Muzihir di DPW PPP NTB

“DPP PPP juga mencabut SK kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026–2031 karena dinilai tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP selaku pejabat yang berwenang”.   Mataram, (KabarBerita) — Sekretaris Jenderal…

Pengamat Politik : Figur Muda Dr. Gema Dinilai Mampu Kembalikan Kejayaan Demokrat NTB

MATARAM (KabarBerita)–Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat (PD) NTB tahun 2026, sejumlah nama mulai mencuat sebagai kandidat kuat calon Ketua DPD PD NTB. Salah satu figur yang kini menjadi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

BKD Mataram Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Berikan Keringanan PBB Hotel

BKD Mataram Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Berikan Keringanan PBB Hotel

DPRD NTB Apresiasi Pemprov NTB Atas Penghargaan Creative Finance 2026

DPRD NTB Apresiasi Pemprov NTB Atas Penghargaan Creative Finance 2026

Jaga Kesinambungan Program dan Kelangsungan Organisasi, PWI Pusat Isi Jabatan Sekjen

Jaga Kesinambungan Program dan Kelangsungan Organisasi, PWI Pusat Isi Jabatan Sekjen

394 Orang Tidak Tercover P3K PW Dapat Taliasih dari Pemprov NTB

394 Orang Tidak Tercover P3K PW Dapat Taliasih dari Pemprov NTB

Kakanwil Kemenag NTB Dr. Zamroni Tegaskan Toleransi Beragama sebagai Pondasi Membangun Negara    

Kakanwil Kemenag NTB Dr. Zamroni Tegaskan Toleransi Beragama sebagai Pondasi Membangun Negara