
Mataram(KabarBerita)— Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menegaskan tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pelaku usaha hotel, meski sektor perhotelan tengah menghadapi tekanan akibat menurunnya tingkat hunian.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan (P3) BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, mengatakan PBB merupakan pajak yang dikenakan atas penguasaan objek berupa tanah dan bangunan, sehingga tidak berkaitan langsung dengan kondisi usaha yang dijalankan.
“PBB itu berbeda dengan pajak hotel. PBB merupakan pajak atas objek, yaitu penguasaan tanah maupun bangunan. Jadi tidak terkait dengan ramai atau sepinya usaha hotel,” ujar Amrin.
Menurutnya, penetapan besaran PBB dilakukan berdasarkan luas lahan dan bangunan yang disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Karena itu, kondisi usaha hotel tidak mempengaruhi besaran kewajiban PBB yang harus dibayarkan.
“Bukan berarti karena hotel sedang sepi lalu nilai PBB-nya ikut berubah. Penilaian tetap berdasarkan luas lahan dan bangunan,” katanya.
Amrin menegaskan, selama objek tanah dan bangunan tersebut masih dikuasai atau dimanfaatkan pemilik, maka kewajiban pembayaran PBB tetap melekat.
Ia mencontohkan Hotel Grand Legi yang kini sudah tidak lagi beroperasi, namun kewajiban pembayaran PBB tetap ada karena lahan dan bangunan masih tercatat sebagai objek pajak.
“Walaupun hotel itu sudah tidak beroperasi, pajak PBB-nya tetap melekat atas penguasaan lahan dan bangunan tersebut,” tegasnya.
BKD, lanjut Amrin, tidak memiliki dasar untuk memberikan pembebasan maupun pengurangan PBB kepada pelaku usaha hotel. Namun, pemerintah daerah masih memungkinkan memberikan relaksasi dalam bentuk penyesuaian jatuh tempo pembayaran.
“Terkait PBB, yang mungkin bisa dipertimbangkan itu relaksasi jatuh tempo pembayaran. Tapi kalau membebaskan atau mengurangi PBB, kami tidak punya dasar untuk itu,” jelasnya.
Sementara itu, jika pelaku usaha mengajukan keringanan pajak hotel, menurut Amrin hal tersebut masih dapat dipertimbangkan dengan catatan harus melalui proses kajian dan evaluasi terlebih dahulu.
“Kalau yang diajukan keringanan pajak hotel mungkin bisa dipertimbangkan, tapi tetap harus ditinjau dan dikaji dulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pajak hotel pada dasarnya merupakan pungutan dari tamu hotel yang dititipkan kepada pengelola untuk kemudian disetorkan ke pemerintah daerah.
“Pajak hotel itu bukan uang milik pemilik hotel, melainkan uang titipan dari tamu hotel,” tandasnya.
Amrin juga mengungkapkan bahwa saat pandemi Covid-19 lalu, Pemerintah Kota Mataram tidak pernah memberikan keringanan PBB kepada sektor perhotelan. Relaksasi yang diberikan saat itu hanya menyasar pajak hotel.







