
MATARAM KabarBerita) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tahun 2025 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), menyisakan PR besar bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov NTB untuk segera berbenah.
Untuk diketahui yang menjadi point penting dalam LHP dari BPK antara lain, permasalahan tambang yang mencakup reklamasi dan pemulihan lingkungan sekitar yang terdampak, ketahanan pangan serta persoalan yang dialami Bank NTB Syari’ah.
Terkait hal tersebut Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Budi Herman, menyampaikan instruksi kepada seluruh pimpinan OPD agar segera menyelesaikan tindak lanjut tersebut, sesuai dengan hasil pemeriksaan dari BPK.
“Rekomendasikan maksimal 60 hari harus wajib ditindaklanjuti,” katanya pada, Senin (26/01/2026).
Lebih jauh, Budi sapaannya mengatakan Pemprov NTB tidak ingin berlama-lama dan akan menerapkan strategi jemput bola, dengan mendatangi OPD terkait dan melakukan evaluasi rutin setiap pekan guna memantau progres perbaikan di setiap instansi.
“Tiap minggu mungkin akan saya jemput bola untuk tindak lanjut ini,” katanya.
Dikatakannya juga, waktu dua bulan yang ditetapkan merupakan amanat undang-undang yang bersifat mengikat bagi seluruh jajaran birokrasi tanpa terkecuali dan pihaknya juga harus berusaha maksimal dengan waktu yang ditetapkan.
“Bukan cukup ndak cukupnya, jadi kita itu perintah undang-undangnya begitu, 60 hari maksimal,” tegas Budi.
Lebih lanjut Budi menambahkan Meski seluruh temuan memiliki bobot yang sama untuk diperbaiki, Inspektorat tetap memetakan skala prioritas pada sektor yang berdampak luas bagi publik seperti pertambangan dan ketahanan pangan.
“Mana yang paling berdampak pada masyarakat, itu yang kita prioritaskan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan Sebagai langkah konkret dalam menyelsaikan temuan BPK, tim auditor dari Pemprov NTB dijadwalkan mulai mendatangi kantor-kantor dinas terkait pada pekan depan untuk mengurai setiap kendala teknis yang menghambat penyelesaian administrasi. (Wira/red).







