Inspektorat NTB Jemput Bola Tindak Lanjuti Temuan BPK di OPD

MATARAM KabarBerita) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tahun 2025 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), menyisakan PR besar bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemprov NTB untuk segera berbenah.

Untuk diketahui yang menjadi point penting dalam LHP dari BPK antara lain, permasalahan tambang yang mencakup reklamasi dan pemulihan lingkungan sekitar yang terdampak, ketahanan pangan serta persoalan yang dialami Bank NTB Syari’ah.

Terkait hal tersebut  Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Budi Herman, menyampaikan instruksi kepada seluruh pimpinan OPD agar segera menyelesaikan tindak lanjut tersebut, sesuai dengan hasil pemeriksaan dari BPK.

“Rekomendasikan maksimal 60 hari harus wajib ditindaklanjuti,” katanya pada, Senin (26/01/2026).

Lebih jauh, Budi sapaannya mengatakan Pemprov NTB tidak ingin berlama-lama dan akan menerapkan strategi jemput bola, dengan mendatangi OPD terkait dan melakukan evaluasi rutin setiap pekan guna memantau progres perbaikan di setiap instansi.

“Tiap minggu mungkin akan saya jemput bola untuk tindak lanjut ini,” katanya.

Dikatakannya juga, waktu dua bulan yang ditetapkan merupakan amanat undang-undang yang bersifat mengikat bagi seluruh jajaran birokrasi tanpa terkecuali dan pihaknya juga harus berusaha maksimal dengan waktu yang ditetapkan.

“Bukan cukup ndak cukupnya, jadi kita itu perintah undang-undangnya begitu, 60 hari maksimal,” tegas Budi.

Lebih lanjut Budi menambahkan Meski seluruh temuan memiliki bobot yang sama untuk diperbaiki, Inspektorat tetap memetakan skala prioritas pada sektor yang berdampak luas bagi publik seperti pertambangan dan ketahanan pangan.

“Mana yang paling berdampak pada masyarakat, itu yang kita prioritaskan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan Sebagai langkah konkret dalam menyelsaikan temuan BPK, tim auditor dari Pemprov NTB dijadwalkan mulai mendatangi kantor-kantor dinas terkait pada pekan depan untuk mengurai setiap kendala teknis yang menghambat penyelesaian administrasi. (Wira/red).

  • Related Posts

    PAD NTB Turun, Kepala BKAD Nursalim Tegaskan Penyesuaian Alokasi Anggaran Harus Tepat Guna

    MATARAM (KabarBerita) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim angkat bicara terkait adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang. Nursalim mengatakan penurunan PAD tersebut diakibatkan…

    Pimpinan DPRD NTB LWJ Apresiasi Pelunasan Utang RSUP Rp91,45 M

    RSUP NTB resmi melunasi utang kontraktual tahun 2025 senilai Rp91,45 miliar secara bertahap. Pembersihan beban fiskal ini menjadi momentum manajemen baru untuk memacu mutu pelayanan publik”.   Mataram (KabarBerita) —…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemprov NTB Mulai Benahi Akar Masalah Pendidikan

    Pemprov NTB Mulai Benahi Akar Masalah Pendidikan

    Dukungan untuk Dr Gema Menguat Jelang Musda Demokrat NTB

    Dukungan untuk Dr Gema Menguat Jelang Musda Demokrat NTB

    Mahasiswi Unram Ditemukan Tewas di Kamar Kos Gomong

    Mahasiswi Unram Ditemukan Tewas di Kamar Kos Gomong

    PAD NTB Turun, Kepala BKAD Nursalim Tegaskan Penyesuaian Alokasi Anggaran Harus Tepat Guna

    PAD NTB Turun, Kepala BKAD Nursalim Tegaskan Penyesuaian Alokasi Anggaran Harus Tepat Guna

    Pembahasan Royalti Mataram Mall Memanas, H. Muhtar Dorong Solusi Win-Win Solution

    Pembahasan Royalti Mataram Mall Memanas, H. Muhtar Dorong Solusi Win-Win Solution

    Wagub NTB: Karya Kreatif NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

    Wagub NTB: Karya Kreatif NTB 2026 Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif