Pemkot Mataram Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram secara tegas melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota yang mengatur aktivitas masyarakat guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

‎Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum selama Ramadan.

‎“Dalam surat edaran sudah ditegaskan bahwa tempat hiburan malam dan usaha sejenis wajib tutup penuh selama bulan suci Ramadan. Ini untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengganggu kekhusyukan ibadah,” ujarnya.

‎Selain melarang operasional tempat hiburan malam, Pemkot Mataram juga mengatur jam operasional rumah makan, khususnya yang berada di ruang publik dan lingkungan mayoritas Muslim. Sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir kepada pelaku usaha terkait.

‎Penegakan aturan akan dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam waktu dekat, patroli dan pengawasan akan digencarkan di sejumlah titik untuk memastikan seluruh ketentuan dijalankan.

‎Meski menerapkan larangan tegas, Pemkot Mataram tetap mengedepankan prinsip toleransi antarumat beragama. Untuk wilayah dengan mayoritas penduduk non-Muslim, pengaturan dilakukan secara proporsional dengan tetap menjaga ketertiban dan saling menghormati antarwarga.

‎Selain pengawasan terhadap aktivitas usaha, tim gabungan juga akan memantau kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban selama Ramadan. Pemkot melarang permainan petasan atau mercon, perang sarung, balap lari, balap liar, serta aktivitas lain yang rawan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

‎Pemkot Mataram mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif dan memperbanyak aktivitas ibadah. Pemerintah juga menegaskan agar warga tidak melakukan penertiban secara sepihak dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan aturan kepada aparat yang berwenang.

‎“Kami minta masyarakat tidak bertindak di luar ketentuan. Penegakan aturan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah agar tidak terjadi gesekan sosial,” tegas Martawang.

‎Sebagai informasi, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026 tentang pelaksanaan kegiatan Tahun Baru Imlek hingga aktivitas selama bulan suci Ramadan. Pada poin keempat, pemilik usaha dan pengelola tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadan.

  • Related Posts

    Reses di Montong Are, Mita Dian Serap Aspirasi Warga dari Pelatihan Pedagang hingga Perluasan Lahan Kuburan

    Mataram(KabarBerita)— Anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Mita Dian Listiawati, menggelar kegiatan reses di Lingkungan Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kamis malam (22/5). Kegiatan yang berlangsung di rumah kepala…

    Minat Baca Pelajar Meningkat, Perpustakaan Kota Mataram Diserbu Pengunjung

    ‎Mataram(KabarBerita)— Tren literasi di Kota Mataram menunjukkan perkembangan menggembirakan. Perpustakaan Kota Mataram kini semakin ramai dikunjungi pelajar dan masyarakat umum. Dalam sehari, jumlah pengunjung bahkan bisa mencapai 200 hingga 250…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Iklim Investasi Tumbuh Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata

    Iklim Investasi Tumbuh Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata

    Serap Aspirasi, Yek Agil Sosialisasi Raperda Tentang Pinjol Ilegal dan Judol Kepada Masyarakat

    Serap Aspirasi, Yek Agil Sosialisasi Raperda Tentang Pinjol Ilegal dan Judol Kepada Masyarakat

    Bagikan 1000 SK Penerima PIP, Waka Komisi X DPR RI “Warning” Oknum dan Pihak Sekolah tidak Lakukan Pungli

    Bagikan 1000 SK Penerima PIP, Waka Komisi X DPR RI “Warning” Oknum dan Pihak Sekolah tidak Lakukan Pungli

    Momen Haru Warnai Pertemuan Anggota DPR Mahdalena Dengan Jamaah Haji NTB di Tanah Suci

    Momen Haru Warnai Pertemuan Anggota DPR Mahdalena Dengan Jamaah Haji NTB di Tanah Suci

    PWI NTB Bahas Kesiapan Porwarda 2026, UKW Gratis dan Bentuk Koperasi Insan Pers

    PWI NTB Bahas Kesiapan Porwarda 2026, UKW Gratis dan Bentuk Koperasi Insan Pers

    Marak Kasus Asusila Dilingkungan Pendidikan di NTB, Yek Agil Dorong Pengawasan dan Pembinaan Diperketat

    Marak Kasus Asusila Dilingkungan Pendidikan di NTB, Yek Agil Dorong Pengawasan dan Pembinaan Diperketat