Pemkot Mataram Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram secara tegas melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota yang mengatur aktivitas masyarakat guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

‎Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum selama Ramadan.

‎“Dalam surat edaran sudah ditegaskan bahwa tempat hiburan malam dan usaha sejenis wajib tutup penuh selama bulan suci Ramadan. Ini untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengganggu kekhusyukan ibadah,” ujarnya.

‎Selain melarang operasional tempat hiburan malam, Pemkot Mataram juga mengatur jam operasional rumah makan, khususnya yang berada di ruang publik dan lingkungan mayoritas Muslim. Sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir kepada pelaku usaha terkait.

‎Penegakan aturan akan dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam waktu dekat, patroli dan pengawasan akan digencarkan di sejumlah titik untuk memastikan seluruh ketentuan dijalankan.

‎Meski menerapkan larangan tegas, Pemkot Mataram tetap mengedepankan prinsip toleransi antarumat beragama. Untuk wilayah dengan mayoritas penduduk non-Muslim, pengaturan dilakukan secara proporsional dengan tetap menjaga ketertiban dan saling menghormati antarwarga.

‎Selain pengawasan terhadap aktivitas usaha, tim gabungan juga akan memantau kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban selama Ramadan. Pemkot melarang permainan petasan atau mercon, perang sarung, balap lari, balap liar, serta aktivitas lain yang rawan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

‎Pemkot Mataram mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif dan memperbanyak aktivitas ibadah. Pemerintah juga menegaskan agar warga tidak melakukan penertiban secara sepihak dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan aturan kepada aparat yang berwenang.

‎“Kami minta masyarakat tidak bertindak di luar ketentuan. Penegakan aturan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah agar tidak terjadi gesekan sosial,” tegas Martawang.

‎Sebagai informasi, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026 tentang pelaksanaan kegiatan Tahun Baru Imlek hingga aktivitas selama bulan suci Ramadan. Pada poin keempat, pemilik usaha dan pengelola tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadan.

  • Related Posts

    Ketua DPC Gerindra Kota Mataram Desak Audit Bangunan Sekolah Pascainsiden Atap SMAN 7 Roboh

    ‎Mataram(KabarBerita)— Robohnya atap bangunan di SMAN 7 Mataram memicu perhatian serius dari Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram, Abd. Rahman. Politisi yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram…

    Pemkot Mataram Perketat Ekspansi Ritel Modern, Disdag Tolak Pengajuan Baru

    ‎Mataram(KabarBerita)- Pemerintah Kota Mataram mulai memperketat ekspansi ritel modern di wilayah Kota Mataram. Sejumlah pengajuan rekomendasi untuk pembukaan gerai baru bahkan ditolak sebagai bentuk pembatasan terhadap menjamurnya toko modern di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Jaga Kesinambungan Program dan Kelangsungan Organisasi, PWI Pusat Isi Jabatan Sekjen

    Jaga Kesinambungan Program dan Kelangsungan Organisasi, PWI Pusat Isi Jabatan Sekjen

    394 Orang Tidak Tercover P3K PW Dapat Taliasih dari Pemprov NTB

    394 Orang Tidak Tercover P3K PW Dapat Taliasih dari Pemprov NTB

    Kakanwil Kemenag NTB Dr. Zamroni Tegaskan Toleransi Beragama sebagai Pondasi Membangun Negara    

    Kakanwil Kemenag NTB Dr. Zamroni Tegaskan Toleransi Beragama sebagai Pondasi Membangun Negara    

    Sekjed DPP PPP Taj Yasin Cabut SK Kepengurusan Muzihir di DPW PPP NTB

    Sekjed DPP PPP Taj Yasin Cabut SK Kepengurusan Muzihir di DPW PPP NTB

    Raih Juara 1 LKS Tingkat Provinsi, Vino Siswa SMKN 1 Praya Tengah Akan Wakili NTB Ketingkat Nasional

    Raih Juara 1 LKS Tingkat Provinsi, Vino Siswa SMKN 1 Praya Tengah Akan Wakili NTB Ketingkat Nasional

    Menengok Nyongkolan Sultan dan Rosa, Menjaga Tradisi di Tengah Kota

    Menengok Nyongkolan Sultan dan Rosa, Menjaga Tradisi di Tengah Kota