Pemkot Mataram Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Mataram(KabarBerita)— Pemerintah Kota Mataram secara tegas melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota yang mengatur aktivitas masyarakat guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa serta menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

‎Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum selama Ramadan.

‎“Dalam surat edaran sudah ditegaskan bahwa tempat hiburan malam dan usaha sejenis wajib tutup penuh selama bulan suci Ramadan. Ini untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengganggu kekhusyukan ibadah,” ujarnya.

‎Selain melarang operasional tempat hiburan malam, Pemkot Mataram juga mengatur jam operasional rumah makan, khususnya yang berada di ruang publik dan lingkungan mayoritas Muslim. Sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir kepada pelaku usaha terkait.

‎Penegakan aturan akan dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam waktu dekat, patroli dan pengawasan akan digencarkan di sejumlah titik untuk memastikan seluruh ketentuan dijalankan.

‎Meski menerapkan larangan tegas, Pemkot Mataram tetap mengedepankan prinsip toleransi antarumat beragama. Untuk wilayah dengan mayoritas penduduk non-Muslim, pengaturan dilakukan secara proporsional dengan tetap menjaga ketertiban dan saling menghormati antarwarga.

‎Selain pengawasan terhadap aktivitas usaha, tim gabungan juga akan memantau kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban selama Ramadan. Pemkot melarang permainan petasan atau mercon, perang sarung, balap lari, balap liar, serta aktivitas lain yang rawan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

‎Pemkot Mataram mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif dan memperbanyak aktivitas ibadah. Pemerintah juga menegaskan agar warga tidak melakukan penertiban secara sepihak dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan aturan kepada aparat yang berwenang.

‎“Kami minta masyarakat tidak bertindak di luar ketentuan. Penegakan aturan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah agar tidak terjadi gesekan sosial,” tegas Martawang.

‎Sebagai informasi, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026 tentang pelaksanaan kegiatan Tahun Baru Imlek hingga aktivitas selama bulan suci Ramadan. Pada poin keempat, pemilik usaha dan pengelola tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadan.

  • Related Posts

    Sambut Idul Adha, Gerindra Mataram Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Kurang Mampu

    Mataram (KabarBerita)— Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Mataram, Abd Rachman, menyalurkan hewan kurban kepada sejumlah lingkungan di Kota Mataram. Penyaluran dilakukan sebagai bentuk…

    Kasus Kematian di Rumah Kos Jadi Sorotan, Pemkot Mataram Perketat Pengawasan

    ‎Mataram(KabarBerita)— Sejumlah kasus penemuan jenazah hingga perkelahian yang menimbulkan korban jiwa di rumah kos memantik perhatian serius Pemerintah Kota Mataram. Peristiwa tersebut dinilai menjadi peringatan bagi seluruh pengelola kos agar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gubernur NTB Alokasikan 128 M untuk 257 Desa dalam Program Desa Berdaya

    Gubernur NTB Alokasikan 128 M untuk 257 Desa dalam Program Desa Berdaya

    Kader PKB Sebut Miq Ari Peduli dan Berdampak ke Masyarakat Selama Jadi DPR RI

    Kader PKB Sebut Miq Ari Peduli dan Berdampak ke Masyarakat Selama Jadi DPR RI

    Pimpinan DPRD NTB Kembalikan Surat Pemecatan PPP ke Internal Partai

    Pimpinan DPRD NTB Kembalikan Surat Pemecatan PPP ke Internal Partai

    Drama Paripurna DPRD NTB, Muzihir dan Akri Saling Pecat

    Drama Paripurna DPRD NTB, Muzihir dan Akri Saling Pecat

    Sekwil PPP NTB Siti Ary Jemput SK 10 DPC Kab/Kota ke DPP

    Sekwil PPP NTB Siti Ary Jemput SK 10 DPC Kab/Kota ke DPP

    Sambut Idul Adha, Gerindra Mataram Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Kurang Mampu

    Sambut Idul Adha, Gerindra Mataram Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Kurang Mampu