
Mataram(KabarBerita)– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram kini berada di bawah kepemimpinan baru. Novian Rosmana yang resmi dilantik pada Kamis (5/3) langsung mematok fokus kerja pada peningkatan nilai investasi di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut.
Salah satu langkah awal yang disiapkan untuk mendongkrak investasi adalah membenahi persoalan status lahan yang selama ini menjadi kendala bagi para investor. Menurut Novian, minat investasi di Kota Mataram sebenarnya cukup besar, namun banyak rencana pembangunan yang belum dapat terealisasi karena terbentur aturan tata ruang.
Ia menjelaskan, sejumlah lahan yang diminati investor saat ini masih berstatus lahan hijau sehingga tidak bisa langsung digunakan untuk kegiatan pembangunan, terutama di sektor properti.
“Kalau status lahannya masih lahan hijau, tentu tidak bisa langsung dikembangkan. Karena itu sekarang sedang diproses untuk perubahan status lahan tersebut,” ujarnya.
Pemerintah Kota Mataram, lanjut Novian, tengah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan perubahan status lahan. Jika proses itu disetujui, peluang masuknya investasi diyakini akan meningkat signifikan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk membuka ruang investasi baru sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin mengembangkan usaha di Kota Mataram.
Novian menyebut sektor properti menjadi salah satu bidang yang paling terdampak oleh persoalan status lahan. Banyak pengembang yang telah mengincar lokasi strategis, namun rencana pembangunan harus tertunda karena tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Beberapa kawasan yang dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan investasi berada di wilayah Lingkar Selatan hingga kawasan Sayang-Sayang. Area tersebut dinilai cukup strategis untuk pengembangan kawasan perumahan maupun aktivitas ekonomi lainnya.
“Sekitar 115 hektare lahan sedang diusulkan untuk perubahan status melalui koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum,” ungkapnya.
Meski mendorong peningkatan investasi, Novian menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada aturan yang berlaku, terutama terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurutnya, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan pembangunan lain.
“Kalau sudah berstatus LP2B, itu tidak bisa diubah. DPMPTSP tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin untuk itu,” tegasnya.
Terkait target nilai investasi Kota Mataram pada 2026, Novian mengaku masih melakukan pemetaan awal karena baru mulai menjalankan tugasnya. Meski demikian, ia optimistis peluang peningkatan investasi cukup besar apabila perubahan status lahan yang diusulkan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
“Target pastinya masih kita petakan, tapi peluang peningkatan investasi sangat terbuka jika perubahan status lahan ini bisa terealisasi,” katanya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai investasi baru yang nantinya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta membuka lebih banyak lapangan kerja di Kota Mataram.






