
MATARAM (KabarBerita) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sedang menunggu proses surat edaran (SE) Gubernur guna kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan kepada para karyawannya.
Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans NTB Dr. Aidy Purqon, usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB bersama Pemprov NTB beserta Forkopimda, di ruang Rapat Utama, Pada Senin (9/03/2026).
Aidy Furqon menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan situasi serta kolaborasi dengan dinas di tingkat kabupaten/kota agar lebih masif mengawasi para pengusaha di wilayah masing-masing.
“Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kota yang harus lebih masif untuk melakukan pengawasan dan menggerakkan pengusaha,” ujarnya.
Mantan Kadis Ketahanan Pangan itu menegaskan bahwa peran aktif pemerintah daerah sangat krusial mengingat operasional perusahaan serta keberadaan para pekerja berada langsung dalam lingkup pengawasan administratif kabupaten dan kota.
“Di dalam ketentuan Menteri Tenaga Kerja, batas terakhir pembayaran THR, H-7 Lebaran bagi perusahaan,” terangnya.
Pihak dinas menyampaikan bahwa regulasi pusat telah memberikan petunuk jelas supaya tunjangan tersebut tidak ditangguhkan dengan sistem angsuran atau dicicil kepada para buruh yang berhak.
“Ketentuannya jangan dicicil dan tidak boleh diutang juga, itu sudah menjadi syarat untuk segera dibayarkan,” paparnya.
Aidy Purqon merinci bahwa kriteria penerima manfaat adalah pekerja yang telah mengabdi setidaknya selama satu tahun, namun nominal yang diterima akan tetap proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.
“Bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun, mereka berhak menerima dana tunjangan sebesar satu kali gaji,” jelasnya.
Dikatakannya juga bahwa Instansi yang ia pimpin siap memfasilitasi pencarian jalan tengah jika terdapat perusahaan yang belum mampu menerapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam perhitungan tunjangan ke para pekerjanya.
“Saya himbau kepada para pengusaha untuk memenuhi ketentuan edaran Menaker dan memfasilitasi pemberian THR tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah menyarankan supaya para pekerja membangun harmonisasi dengan pimpinan perusahaan masing-masing agar proses penerimaan hak tahunan tersebut bisa berjalan lancar tanpa hambatan teknis demi menjaga kondusivitas kerja. (red).







