
MATARAM (KabarBerita) – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Syamsudin nenjelaskan jika saat ini, instansi yang dipimpinnya masih menunggu finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna meningkatkan pendapatan dari sektor Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah ini menjadi prioritas utama mengingat potensi penerimaan daerah diproyeksikan mencapai puluhan miliar rupiah per tahun melalui skema legalisasi tambang rakyat yang sebelumnya berstatus ilegal di berbagai wilayah.
“Ada tiga item yang menjadi IPR itu. Pertama lokasinya, kedua potensi hasil, dan ketiga rencana pengelolaan lingkungannya,” katanya usai ikuti sidang Paripurna DPRD NTB pada, Senin (09/03/2026).
Lebih jauh Syamsudin menjelaskan bahwa aspek potensi hasil saat ini menjadi poin paling dinamis karena pemerintah belum melakukan tahapan eksplorasi mendalam terhadap kandungan mineral murni yang terkandung di lokasi pertambangan tersebut.
“Kami sedang hitung, itu bisa kita lihat dari dokumen reklamasi pasca tambang guna melihat berapa yang dihasilkan mereka dalam setahun,” ujarnya.
Instansi terkait menyebutkan nilai estimasi yang sempat mencuat di hadapan legislatif menyentuh angka Rp 22 miliar, meski angka tersebut berpeluang melonjak hingga Rp 30 miliar tergantung fluktuasi harga pasar dunia.
“Perhitungannya berdasarkan potensi produksi emas, perak, atau tembaga karena setiap jenis mineral tersebut memiliki perbedaan harga,” ungkapnya.
Dinas ESDM NTB menargetkan penarikan retribusi bisa terlaksana tahun ini asalkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum pemungutan biaya segera tuntas disahkan secara resmi oleh pihak legislatif dalam waktu dekat.
“Harus masuk ke rekening daerah, nah itu baru bisa kalau Perda ini sudah selesai baru kita lakukan pemungutan retribusi IPR,” jelasnya.
Mengenai pengelolaan lingkungan, pemerintah berencana menggunakan dana reklamasi untuk menata ulang lahan bekas tambang menjadi kawasan produktif yang bermanfaat seperti destinasi wisata baru ataupun sektor pertanian berkelanjutan.
“Dia mau diapakan lokasi itu nanti kelihatan di dokumen Rencana reklamasi Pascatambang, apakah jadi lahan tani, tempat pariwisata, hingga biaya konstruksinya,” ucapnya.
Ia juga mengkonfirmasi jika Dinas ESDM NTB memastikan masa berlaku izin ini dibatasi maksimal sepuluh tahun dan seluruh proses administrasi saat ini sedang berjalan intensif melalui sistem koordinasi lintas sektoral yang berbasis pada aplikasi digital.
“Satu wilayah di Sumbawa Barat belum selesai koordinatnya karena terkait lahan yang masih berstatus Area Penggunaan Lain milik pemerintah daerah,” katanya.
Proses validasi persyaratan teknis dan profil perusahaan terus dilakukan guna memastikan seluruh blok pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat memiliki legalitas resmi yang selaras dengan standar ketat baku mutu lingkungan. (Wira/red)








