Disnakertrans NTB Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Full Pekerja

MATARAM (KabarBerita) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sedang menunggu proses surat edaran (SE) Gubernur guna kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan kepada para karyawannya.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans NTB Dr. Aidy Purqon, usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB bersama Pemprov NTB beserta Forkopimda, di ruang Rapat Utama, Pada Senin (9/03/2026).

Aidy Furqon menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan situasi serta kolaborasi dengan dinas di tingkat kabupaten/kota agar lebih masif mengawasi para pengusaha di wilayah masing-masing.

“Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kota yang harus lebih masif untuk melakukan pengawasan dan menggerakkan pengusaha,” ujarnya.

Mantan Kadis Ketahanan Pangan itu menegaskan bahwa peran aktif pemerintah daerah sangat krusial mengingat operasional perusahaan serta keberadaan para pekerja berada langsung dalam lingkup pengawasan administratif kabupaten dan kota.

“Di dalam ketentuan Menteri Tenaga Kerja, batas terakhir pembayaran THR, H-7 Lebaran bagi perusahaan,” terangnya.

Pihak dinas menyampaikan bahwa regulasi pusat telah memberikan petunuk jelas supaya tunjangan tersebut tidak ditangguhkan dengan sistem angsuran atau dicicil kepada para buruh yang berhak.

“Ketentuannya jangan dicicil dan tidak boleh diutang juga, itu sudah menjadi syarat untuk segera dibayarkan,” paparnya.

Aidy Purqon merinci bahwa kriteria penerima manfaat adalah pekerja yang telah mengabdi setidaknya selama satu tahun, namun nominal yang diterima akan tetap proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

“Bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun, mereka berhak menerima dana tunjangan sebesar satu kali gaji,” jelasnya.

Dikatakannya juga bahwa Instansi yang ia pimpin siap memfasilitasi pencarian jalan tengah jika terdapat perusahaan yang belum mampu menerapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam perhitungan tunjangan ke para pekerjanya.

“Saya himbau kepada para pengusaha untuk memenuhi ketentuan edaran Menaker dan memfasilitasi pemberian THR tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah menyarankan supaya para pekerja membangun harmonisasi dengan pimpinan perusahaan masing-masing agar proses penerimaan hak tahunan tersebut bisa berjalan lancar tanpa hambatan teknis demi menjaga kondusivitas kerja. (red).

  • Related Posts

    Inovasi Daerah, Merubah Emisi Jadi Karbon Bernilai Ekonomi

    Kepala BRIDA Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.H., M.H. Mataram, (KabarBerita) — Ternyata ditengah isu global terkait degradasi lingkungan yang berdampak pada pemanasan global, ada kabar baik bahwa upaya…

    Pemprov NTB Hormati Aspirasi Publik, Tegaskan Proses Hukum Harus Bebas dari Tekanan Opini

    MATARAM (KabarBerita)-Di tengah aksi dan desakan publik yang menguat terkait persidangan dugaan gratifikasi DPRD NTB, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa proses peradilan harus berjalan tanpa tekanan, serta…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gufron Semprot PUPR Mataram Soal Reklame Bodong, Sebut Bocorkan PAD dan Rusak Wajah Kota

    Gufron Semprot PUPR Mataram Soal Reklame Bodong, Sebut Bocorkan PAD dan Rusak Wajah Kota

    Zia Urrahman Apresiasi Penurunan Stunting di Mataram, Usulkan Mobil Pelayanan untuk Dinas Kesehatan

    Zia Urrahman Apresiasi Penurunan Stunting di Mataram, Usulkan Mobil Pelayanan untuk Dinas Kesehatan

    Wali Kota Mohan Ingatkan Petugas Haji ASN Jangan Lalai Jalankan Amanah

    Wali Kota Mohan Ingatkan Petugas Haji ASN Jangan Lalai Jalankan Amanah

    Inovasi Daerah, Merubah Emisi Jadi Karbon Bernilai Ekonomi

    Inovasi Daerah, Merubah Emisi Jadi Karbon Bernilai Ekonomi

    Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, Tapi juga Kompetensi

    Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, Tapi juga Kompetensi

    Pansus DPRD Mataram Dorong Digitalisasi PAD dan Penguatan Ekonomi Produktif

    Pansus DPRD Mataram Dorong Digitalisasi PAD dan Penguatan Ekonomi Produktif