Nursalim Buka Fakta di Persidangan, Iwan Slenk: Jangan Bangun Opini Tanpa Bukti

Mataram, (KabarBerita) — Kesaksian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nursalim, dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026), dinilai telah memberikan kejelasan atas berbagai spekulasi publik yang berkembang, khususnya terkait dugaan keterlibatan Gubernur NTB.

Persidangan yang menghadirkan tiga terdakwa anggota DPRD NTB tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi NTB sendiri telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka serta menyita uang sekitar Rp2 miliar yang diduga terkait gratifikasi dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Nursalim menjelaskan secara rinci posisi dan mekanisme kerja pemerintah daerah dalam penyusunan program. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan merupakan bagian dari program prioritas kepala daerah yang dilaksanakan melalui mekanisme formal, termasuk koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Praktisi hukum Dr (c) Muhammad Ihwan, S.H., M.H., yang akrab disapa Iwan Slenk, menilai bahwa kesaksian tersebut menjadi titik terang yang penting dalam melihat duduk perkara secara objektif.

“Apa yang disampaikan saudara Nursalim di persidangan sangat jelas. Bahwa yang dilakukan adalah menjalankan program prioritas kepala daerah melalui mekanisme yang sah, melalui TAPD, melalui pembahasan dengan DPRD. Ini bukan sesuatu yang berdiri di luar sistem. Semua ada dalam koridor tata kelola pemerintahan,” tegas Iwan.

Ia juga menambahkan bahwa kesaksian tersebut sekaligus membantah berbagai narasi liar yang berkembang di ruang publik mengenai adanya keterlibatan langsung Gubernur dalam praktik yang menyimpang.

“Tidak ada satu pun pernyataan eksplisit dari saudara Nursalim yang menyebut bahwa Gubernur memerintahkan praktik jual beli program. Ini penting dicatat. Karena opini publik selama ini cenderung dibangun di atas asumsi, bukan fakta persidangan,” lanjutnya.

Lebih jauh, Iwan menekankan bahwa dalam banyak kasus serupa, konstruksi hukum harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan persepsi. Ia mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita harus bedakan antara kebijakan publik dengan dugaan penyimpangan oleh oknum. Jangan sampai kebijakan yang sah justru ditarik ke dalam konstruksi yang tidak tepat. Oleh karena itu, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti,” ujarnya.

Dalam konteks perkara ini, sebelumnya pihak Kejaksaan juga menyatakan bahwa sumber dana dalam kasus “dana siluman” tidak berasal dari APBD maupun APBN, serta masih berfokus pada pembuktian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai pemberi gratifikasi .

Iwan juga menyoroti bahwa dalam keterangan Nursalim, tidak ditemukan adanya perintah dari Gubernur terkait praktik yang mengarah pada tindak pidana gratifikasi. Bahkan, program yang disebut-sebut dalam perkara tersebut pada kenyataannya tidak seluruhnya terealisasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Iwan Slenk dari keterangan Nursalim clear and clean bahwa Gubernur NTB hanya memerintahkan mengenai akselerasi triple agenda Gubernur yakni pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pariwisata mendunia melalui program unggulan Desa Berdaya. (Red)

Related Posts

Gubernur NTB Alokasikan 128 M untuk 257 Desa dalam Program Desa Berdaya

Mataram (KabarBerita) – Bantuan keuangan sebesar Rp128 miliar akan dikucurkan untuk 257 desa dan kelurahan melalui Program Prioritas Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal Yaitu Program Desa Berdaya. Sebanyak 40…

BRIDA NTB Gagas Piloting Pertanian Terintegrasi Smart Farming

“Semua riset dan inovasi ujungnya harus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,”   Mataram (KabarBerita) —  Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Gubernur NTB Alokasikan 128 M untuk 257 Desa dalam Program Desa Berdaya

Gubernur NTB Alokasikan 128 M untuk 257 Desa dalam Program Desa Berdaya

Kader PKB Sebut Miq Ari Peduli dan Berdampak ke Masyarakat Selama Jadi DPR RI

Kader PKB Sebut Miq Ari Peduli dan Berdampak ke Masyarakat Selama Jadi DPR RI

Pimpinan DPRD NTB Kembalikan Surat Pemecatan PPP ke Internal Partai

Pimpinan DPRD NTB Kembalikan Surat Pemecatan PPP ke Internal Partai

Drama Paripurna DPRD NTB, Muzihir dan Akri Saling Pecat

Drama Paripurna DPRD NTB, Muzihir dan Akri Saling Pecat

Sekwil PPP NTB Siti Ary Jemput SK 10 DPC Kab/Kota ke DPP

Sekwil PPP NTB Siti Ary Jemput SK 10 DPC Kab/Kota ke DPP

Sambut Idul Adha, Gerindra Mataram Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Kurang Mampu

Sambut Idul Adha, Gerindra Mataram Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Kurang Mampu