Massa Desak Pembebasan Mawardi, Nilai Proses Tak Objektif

MATARAM (KabarBerita)-Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (13/4/2026).

Mereka mendesak pembebasan terdakwa Mawardi Khairi dalam kasus dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang dinilai sarat kejanggalan.

Dalam aksinya, massa menilai proses hukum yang menjerat Mawardi tidak objektif dan tidak didukung fakta persidangan yang kuat. Koordinator aksi, Lalu Junaidi, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Mawardi terkesan prematur.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi tersebut telah bergulir sejak 2021. Sementara Mawardi baru menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Tramena pada 2023 dan ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah pada awal 2024.

“Penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung bukti kerugian negara yang final. Laporan kerugian negara justru baru terbit Oktober 2025. Ini menjadi kejanggalan dalam proses hukum,” tegasnya saat berorasi.

Massa juga menyoroti fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mereka menilai tidak ada bukti keterlibatan langsung Mawardi dalam perkara tersebut, termasuk tidak adanya aliran dana maupun keuntungan yang diterima terdakwa.

“Tidak ada aliran dana, tidak ada keuntungan yang diterima. Bahkan tuduhan terkait dokumen bertanggal mundur juga tidak terbukti. Lalu atas dasar apa terdakwa dipidana?” lanjutnya.

Selain itu, besaran kerugian negara turut menjadi sorotan. Massa menyebut nilai kerugian yang semula disebut miliaran rupiah tidak terbukti. Berdasarkan fakta sidang, kerugian riil disebut hanya sekitar Rp300 juta dan telah dikembalikan oleh pihak lain.

“Kerugian itu tidak terkait dengan Mawardi, bahkan sudah dikembalikan. Di mana letak kerugian negaranya?” ujarnya.

Di sisi lain, massa juga menyinggung kinerja Mawardi selama menjabat. Dalam kurun 2023 hingga 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan Gili disebut mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai triliunan rupiah.

“Ini ironi. Ketika ada pejabat yang mampu meningkatkan PAD, justru berakhir di kursi pesakitan. Ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak majelis hakim Tipikor Mataram membebaskan Mawardi Khairi dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik serta haknya sebagai ASN, serta mengevaluasi proses penegakan hukum agar sesuai asas keadilan dan praduga tak bersalah.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga putusan akhir.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi tentang keadilan hukum. Kami akan terus mengawal sampai kebenaran ditegakkan,” pungkas Lalu Junaidi. (red)

  • Related Posts

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    MATARAM (KabarBerita) – Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal merealisasikan salah satu janji politiknya yakni menyalurkan bantuan dana ke desa-desa dengan spesifikasi khusus yaitu yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem…

    Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

    MATARAM (KabarBerita)–Sinta Agathia M. Iqbal resmi dilantik sebagai Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2026–2031, menandai penguatan komitmen daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kanker berbasis…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    DPP PAN Ingatkan Kader Kerja Nyata dan Berdampak Untuk Rakyat

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Maskapai Transnusa Resmi Layani Penerbangan Lombok-Jakarta

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

    Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

    Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

    Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

    Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB