
Mataram, (KabarBerita) – Konsultan hukum DPRD Provinsi NTB, Prof. Zainal Asikin menilai kesaksian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim dalam sidang kasus “dana siluman” gratifikasi DPRD NTB bisa menjadi blunder dan fatal bagi gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal sebagai pucuk pimpinan.
“Kan ini bisa-bisa menjerumuskan Gubernur,” ujarnya Prof. Asikin saat ditemui di kediamannya di Mataram, Rabu (15/04).
Menurutnya kesaksian yang disampaikan Nursalim tidak masuk akal karena tidak mungkin seorang Gubernur memerintahkan anak buahnya untuk melakukan tindak kejahatan. Sehingga menurut hukum, kata Prof Asikin tidak boleh menyebut langsung nama pimpinan dalam persidangan.
“Kan bisa-bisa ini mencelakakan Pak Gubernur,” ucapnya.
Prof. Asikin pun menduga Nursalim memberikan kesaksian itu dalam kondisi tekanan spikologi, sehingga asal menyebut nama pimpinan.
“Karena tidak sah itu keterangan, jika seseorang dalam tekanan jiwa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan jika kesaksian yang disampaikan Nursalim dengan mengaitkan nama atasan atau pimpinan merupakan tindakan yang fatal dan merugikan pimipinan. Apa lagi Nursalim juga sempat menyebut nama pimpinan DPRD NTB.
“Itu fatal itu, apalagi dia bilang sudah dikonsultasikan ke Ketua Dewan,” terangnya.
Dikatakan Prof Asikin jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah ditetapkan tidak ada kaitanya dengan Legislatif melainkan sudah berada sepenuhnya dibawah kendali Ekskutif.
“Itu domainnya Ekskutif, kalau APBD sudah sah (diketok), itu semua ada ditangan Gubernur, tidak perlu lagi dikonsultasikan ke DPRD, kecuali APBD perubahan,” ungkapnya.
Tindakan fatal yang dilakukan Nursalim dalam persidangan, menurutnya pelru diberikan sanksi oleh Gubernur karena melakukan kelalain dengan memberikan kesaksian yang tidak masuk akal.
“Kalau saya jadi Gubernur saya non aktifkan, ganti yang lebih sehat dulu,” pungkasnya. (Red)







