
MATARAM (KabarBerita) – Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Timur menyambut baik program Desa Berdaya yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dimasa kepemimpinan Gubernur, H. Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) yang baru satu tahun memimpin Bumi Gora.
Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Timur Khaerul Ihsan yang sekaligus Kepala Desa Masbagik Utara Baru mengatakan, para Kepala Desa di Lombok Timur khususnya menyambut baik program Desa Berdaya. Pasalnya program sangat diinginkan dan dinantikan oleh Kepala Desa, terlebih adanya pengurangan dana desa (DD) yang dikirimkan dari Pemerintah Pusat. “Jadi program ini yang kami sinergikan, supaya pemanfaatanya benar-benar diterima oleh masyarakat kami yang ada di Desa,” katanya seusai bertemu Gubernur NTB, pada Kamis (30/04/2026).
Pertemuan dengan Kepala Desa yang dilaksanakan Gubernur NTB, tidak lain untuk mensinergikan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) supaya tepat sasaran dan berdampak terhadap masyarakat yang memang membutuhkan. Khususnya di tingkat Desa lewat program Desa Berdaya.
Menurut, Khaerul, apa yang diharapkan Pemprov NTB sejalan dengan apa yang menjadi inginkan Kepala Desa, supaya program Desa Berdaya tepat sasaran dan tetap dalam pengawasan sehingga program ini dapat dirasakan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sesuai dengan visi besar Pemprov NTB, memberdayakan masyarakat mulai dari desa demi mewujudkan NTB yang makmur dan mendunia.
“Kolaborasi disertai dengan pengawasan dan pembinaan, supaya program ini jangan jadi liar, karena kalau sudah ada pembinaan tentu akan terarah dan benar- benar diterima oleh masyarakat kami,” ujar Khaerul.
Dengan adanya pemotongan dana desa dari Pemerintah Pusat, bantuan dari Pemprov NTB ini yang diwujudkan dalam program desa berdaya menjadi angin segar bagi para pemerintah desa dalam melakukan perbaikan dan perubahan disetiap daerah. Terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang ada di desa. “Justru kami sangat berterimaksih disaat kami sedang lesu-lesunya, dan kami menjadi kembali bergairah untuk melakukan inovasi,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan program Desa Berdaya ini nantinya akan dijalankan sesuai dengan karakteristik di desa dan menjadi program dimasing-masing desa. Setiap desa bisa berbeda-beda bentuk programnya tergantung potensi yang dimiliki. “Jadi inikan ada tiga yang menjadi tawaran, yaitu ketahanan pangan, Pariwisata, dan lingkungan, tapi ini nanti tergantung dari potensi desa yang dimilki tidak mesti tiga-tiganya, bisa juga satu yang dijalankan,” paparnya.
Khaerul juga mengungkapkan jika batas waktu pengajuan untuk tiap desa, sesuai dengan ketentuan dan Surat Edaran (SE) dari Pemprov sampai 10 Mei 2026 mendatang. “Jadi batas pengajuan sesuai dengan ketentuan dan regulasi sampai dengan 10 Mei bulan depan” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB Ir. Lalu Hamdi, M.Si menyebutkan, jumlah penerima manfaat ditingkat Desa/Kelurahan untuk program Desa Berdaya tahun 2026 sebanyak 250 desa. “Jadi desa yang akan menerima bantuan dari Pemprov tahun ini sebanyak 250 Desa,”sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, khusus di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sendiri penerima manfaat dari program Desa Berdaya sebanyak 64 Desa/Kelurahan, dengan anggaran yang disiapkan Rp 300 juta perdesa/kelurahan. “Untuk Lotim hanya 64 Desa, dan masing-masing Desa memperoleh bantuan 300 juta,”katanya.
Ia juga menegaskan bahwa program Desa Berdaya ini berfokus di tiga bidang yang telah menjadi acuan dan ditetapkan oleh Pemprov NTB. “Dana ini akan digunakan untuk ketahanan pangan, Pariwisata dan kelestarian (lingkungan),” tegasnya.
Untuk skema penyaluran ditingkat desa, dengan melakukan Musyawarah Desa (Musdes), dan nantinya dana tersebut akan masuk sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Dan ini nanti akan diajukan oleh Kepala Desa dalam Musdes dan uang ini boleh digunakan dengan mekanisme APBDes,”katanya.
Sedangkan bentuk pengelolaanya itu tergantung dari kesepakatan masyarakat dan Pemerintah itu sendiri, dimana Musdes sebagai penentunya. “Jadi bentuk pengeloalaanya bisa oleh desa itu sendiri, bisa bersama masyarakat, kerjasama dengan lembaga ekonomi seperti Koperasi atau Bumdes,dan pengelolaanya sesuai dengan meknisme APBDes tadi,” jelasnya.
Ia juga mempertegas dari keseluruhan Desa/Kelurahan yang ada di NTB akan mendapat hak yang sama, tapi polanya bergiliran dengan menjadikan desa awal sebagai contoh. “Jadi ini yang akan kita ekskusi pada tahun 2026, jadi dari 1166 desa/kelurahan, kita alokasikan untuk 250 Desa/Kelurahan,”punkasnya.(Wira/red).





