Tolak Muscab PPP Lombok Timur, LHK Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua

“Sampai detik ini, saya masih Ketua DPC PPP Lombok Timur. Saya tetap menjabat sampai terbitnya kepengurusan baru yang SK-nya resmi ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen,” tegasnya.

 

Lombok Timur, (KabarBerita) —Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian meruncing. Konflik melebar kepada klaim legalitas kepengurusan dan penolakan Musyawarah Cabang (Muscab) di masing-masing DPC.

Penolakan hasil muscab PPP itu salah satunya disampaikan ketua DPC PPP Lombok Timur, Lalu Husnan Kariyadi. Ia menolak muscab PPP Lombok Timur yang difasilitasi oleh DWP PPP NTB dibawah kepemimpinan H. Muzihir, pada Rabu (29/4) kemarin yang berakhir deadlock.

Lalu Husnan yang akrab disapa LHK ini, menegaskan dirinya hingga saat ini masih sah menjabat sebagai ketua PPP Lombok Timur. Legalitas kepemimpinannya masih sah dan berlaku karena belum ada Surat Keputusan (SK) baru yang resmi diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang menganulir jabatannya sebagai ketua PPP Lombok Timur.

“Sampai detik ini, saya masih Ketua DPC PPP Lombok Timur. Saya tetap menjabat sampai terbitnya kepengurusan baru yang SK-nya resmi ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen,” tegasnya.

Oleh karenanya, muscab PPP Lombok Timur pada Rabu (29/4) kemarin dianggapnya tidak sah secara organisasi. Ia menegaskan bahwa Muscab seharusnya dilaksanakan oleh ketua DPC yang sah atau berdasarkan mekanisme yang diatur dalam partai.

“Pelaksanaan Muscab itu tidak sah karena tidak dilakukan oleh Ketua DPC yang sah. Kalaupun mereka mengklaim ada Plt, itu juga tidak sah. Bahkan, Plt tersebut sudah dibatalkan oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP,” ujarnya.

LHK juga mempertanyakan logika di balik upaya menggugurkan SK kepemimpinannya yang sah, yang menurutnya telah ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP.

“SK saya ini sah, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen. Masak bisa dibatalkan oleh SK yang tidak jelas. Ini tidak masuk akal,” tambahnya

Lebih lanjut, LHK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin, yang berisi pembatalan Plt dan Muscab. Surat tersebut, kata dia, telah diteruskan kepada pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan di Lombok Timur.

“Surat resmi dari Sekjen sudah kami teruskan ke kepala daerah dan stakeholder terkait, agar semua pihak bisa melihat persoalan ini secara jernih, dengan akal sehat,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh produk organisasi yang dihasilkan dari Muscab yang dianggap tidak sah tersebut otomatis tidak memiliki kekuatan hukum. Ia menegaskan bahwa masa jabatannya baru berakhir apabila ada SK pengganti yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“SK saya berakhir jika sudah ada SK pengganti yang sah, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen sesuai ketentuan hukum, termasuk keputusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia” tegasnya.

Menanggapi pernyataan ketua DPW PPP NTB, H. Muzihir yang melarang penggunaan atribut partai bagi pihak di luar struktur, LHK mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Ia bahkan menilai pernyataan tersebut sebagai bagian dari dinamika yang sudah biasa terjadi.

“Biasa saja. Sejak pasca muktamar, beliau memang sering membuat suasana tidak kondusif. Pernyataan-pernyataannya cenderung mengancam dan membuat gaduh. Tapi itu tidak mempengaruhi posisi kami di DPC,” ujarnya santai.

Sikap LHK ini semakin menegaskan bahwa konflik internal PPP, khususnya di NTB, masih belum menemukan titik terang. Perbedaan pandangan terkait legalitas kepengurusan dan pelaksanaan Muscab berpotensi terus berlanjut jika tidak segera diselesaikan di tingkat pusat. (Red)

  • Related Posts

    Akhiri Konflik PPP, Marga Harun; 2029 PPP Harus Kembali ke Parlemen

    “Kami sangat mengharapkan adanya soliditas dan persatuan di partai ini, kami tidak ingin partai ini terbelah,” katanya.   Mataram, (KabarBerita) — Dorongan untuk mengakhiri konflik internal dan segera islah atau…

    DPRD NTB Tinjau Jembatan Bayan–Loloan yang Terputus, Sudirsah Dorong Penanganan Segera

    Pimpinan Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto bersama salah seorang warga Bayan KLU   Lombok Utara, (KabarBerita) – Pimpinan Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Bidang Infrastruktur, Sudirsah Sujanto,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tolak Muscab PPP Lombok Timur, LHK Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua

    Tolak Muscab PPP Lombok Timur, LHK Tegaskan Masih Sah Menjabat Ketua

    Hardiknas 2026, Sari Yuliati Tegaskan Komitmen Perjuangkan Nasib Guru Honorer

    Hardiknas 2026, Sari Yuliati Tegaskan Komitmen Perjuangkan Nasib Guru Honorer

    Ditolak Masuk Arab Saudi, Satu Calon Jamaah Haji Asal Kota Mataram Dipulangkan, Ini Penyebabnya

    Ditolak Masuk Arab Saudi, Satu Calon Jamaah Haji Asal Kota Mataram Dipulangkan, Ini Penyebabnya

    Bidik Hasil Terbaik, Pebalap Andalan Indonesia Sean Gelael Tampil Cukup Bagus Disesi Latihan di Kelas Silver GTWCA Mandalika

    Bidik Hasil Terbaik, Pebalap Andalan Indonesia Sean Gelael Tampil Cukup Bagus Disesi Latihan di Kelas Silver GTWCA Mandalika

    Akhiri Konflik PPP, Marga Harun; 2029 PPP Harus Kembali ke Parlemen

    Akhiri Konflik PPP, Marga Harun; 2029 PPP Harus Kembali ke Parlemen

    JMSI NTB Gelar Media Gathering di Mandalika dan Silaturahim Strategis dengan Manajemen ITDC

    JMSI NTB Gelar Media Gathering di Mandalika dan Silaturahim Strategis dengan Manajemen ITDC