
MATARAM (KabarBerita) – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) NTB Ervan Anwar menegaskan telah melakukan teguran tertulis terhadap perusahaan yang melakukan pungutan terhadap fasilitas kapal yang disiapkan seperti fasilitas kasur
“Oknum Anak Buah Kapal (ABK) aja, Jadi informasi yang kami terima dari operator dan kami sudah tegur Perusahaannya,”tegasnya saat ditemui awak media di depan Gedung Sangkareang area Kantor Gubernur NTB, Pada Rabu (13/5/2026).
Segala fasilitas untuk penumpang tidak boleh disewakan sudah menjadi regulasi tetap. Apabila regulasi tersebut tidak diindahkan maka sanksi tegas akan dikeluarkan, ini sekaligus menjadi bentuk teguran yang disampaikan ke perusahaan.
“Kalau teguran ini tidak diikuti, jadwal mereka kita pending (tunda. Red) dan ada tahapannya,”sambungnya.
Ervan menambahkan kategori fasilitas layanan khusus seperti Very Important Person (VIP), bisa menjadi pengecualian jika pihak ABK ingin mendapatkan value added (nilai tambah), tetapi harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
“Memang ada fasilitas yang mereka persiapkan, misalkan VIP gitu kan bayar, kalau kasur yang sudah digelar itu tidak boleh ada pungutan,” ungkapnya.
Dikatakannya juga Dishub NTB sudah memberikan teguran berupa surat, apabila itu tidak dijalankan sesuai dengan regulasi maka sanksi pencabutan operasi akan diambil.
“Semua ada tahapan, jika sudah tidak mengikuti, kita cabut izin operasi kapalnya,” tegasnya.
Selain itu Ervan mengapresiasi pihak Ombudsman yang telah memberikan informasi terkait pelayanan yang kurang tepat yang diberikan pihak ABK terhadap penumpang. Berupa pungutan terhadap fasilitas yang sudah disiapkan, seperti kasur penumpang, bantal dan lainnya yang disewakan.
“Kita berterimaksih kepada Ombudsman, kalau tidak ada informasi dari mereka kita tidak akan tahu,” pungkasnya. (Wira/red).





