
Mataram(KabarBerita )– DPRD Kota Mataram bersama Pemerintah Kota Mataram menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram, Selasa (26/5/2026).
Tiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Laporan hasil kerja gabungan panitia khusus dibacakan oleh Muhammad Al Hariri. Dalam laporannya ditegaskan, pembahasan ketiga raperda dilakukan secara mendalam melalui konsultasi dengan kementerian terkait, harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, hingga studi komparasi ke daerah yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa.
“Pansus bersama eksekutif telah berhasil menyepakati draf final dari paket raperda tersebut dengan berbagai penyempurnaan sesuai kebutuhan daerah dan kearifan lokal Kota Mataram,” ujarnya di hadapan sidang paripurna.
Salah satu poin penting dalam Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila adalah perubahan nomenklatur dari “Pendidikan Pancasila” menjadi “Pembinaan Ideologi Pancasila”. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat nasionalisme, menanamkan nilai Pancasila, serta menjaga kerukunan masyarakat.
Bahkan, dalam raperda tersebut pemerintah daerah didorong menghadirkan program “sekolah kebangsaan keliling” berbasis teknologi dan pendekatan interaktif untuk menjangkau generasi muda.
Sementara pada Raperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, DPRD menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan ekonomi berbasis lingkungan. Regulasi ini juga mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi transparan, pendampingan, hingga akses pembiayaan.
Tak hanya itu, kelompok masyarakat diwajibkan menjalankan program secara transparan dan akuntabel, termasuk menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan secara berkala.
Sedangkan dalam Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, DPRD menyoroti masih adanya tumpang tindih data dan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan menara telekomunikasi di Kota Mataram.
Karena itu, pansus merekomendasikan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) agar penerbitan izin menara sesuai tata ruang. Sinkronisasi data antar OPD juga dinilai mendesak untuk mencegah pembangunan menara bermasalah.
Selain memperjelas standar perizinan, raperda tersebut juga memuat kewajiban penyedia menara menyetorkan jaminan bongkar sebagai bentuk tanggung jawab setelah masa izin berakhir.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Mataram atas tuntasnya pembahasan tiga raperda tersebut hingga ditetapkan menjadi perda.
Menurutnya, perda tentang pembinaan ideologi Pancasila diharapkan mampu memperkuat nasionalisme dan toleransi masyarakat. Sementara perda pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan diarahkan untuk meningkatkan kualitas serta kemandirian ekonomi warga.
Sedangkan perda penyelenggaraan menara telekomunikasi diharapkan menjadi dasar hukum dalam penataan dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi agar lebih tertib dan sesuai aturan.
“Dengan ditetapkannya perda ini, pemerintah memiliki instrumen hukum yang jelas dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam mewujudkan visi Kota Mataram yang HARUM, yakni Harmoni, Aman, Ramah, Unggul dan Mandiri.








