
Mataram, (KabarBerita) – Anggota DPRD NTB fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Aminurlah kembali mengingatkan eksekutif maupun legislatif terkait konsekuensi jika penetapan APBD 2026 terlambat dan tidak tepat waktu.
Menurutnya berdasarkan aturan pembahasan maupun penetapan APBD 2026 seharusnya selesai pada akhir November nanti. Sementara rancangan KUA & PPAS baru diserahkan eksekutif pada Jum’at 7 November kemarin.
Jika pembahasan dan penetapan APBD 2026 tidak tepat waktu yakni satu bulan sebelum akhir tahun, maka kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB ini, NTB akan mendapatkan sanksi administrasi berupa gaji ASN dan DPRD ditahan dan pengurangan dana intensif daerah.
“Kalau tidak selesai akhir November nanti maka kita akan dapat sanksi administrasi. Gaji ASN dan DPRD akan ditahan dan pengurangan dana intensif daerah,” kata pria yang akrab disapa Aji Maman ini.
Dikatakan Aji Maman molornya pembahasan dan penetapan APBD 2026 akan berdampak pada kualitas APBD.
Menurutnya, penyusunan APBD murni 2026 juga akan ada penyesuaian, yakni dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lingkup Pemprov NTB yang telah diundangkan melalui peraturan daerah (perda).
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengalami perubahan nomenklatur, penggabungan, hingga perampingan fungsi. Sehingga KUA dan PPAS harus mengacu pada struktur organisasi baru.
“Makanya kita ingatkan tahapan-tahapan ini harus sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Jika pembahasan APBD terlambat, maka konsekuensinya akan berdampak pada molornya pengesahan dan penetapan APBD 2026. Selain itu, eksekutif dan legislatif bisa dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat yakni tertundanya gaji ASN dan DPRD serta pengurangan dana intensif daerah.
“Harus diprioritaskan APBD 2026 ini supaya kita tidak kena sanksi administrasi. Maka saya ingatkan kita semua. Karena kita ini adalah penyelenggara pemerintahan daerah,” tandas anggota DPRD NTB dari dapil NTB 6 Kota Bima, Bima dan Dompu ini. (Red)








