APD Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT. Sadhana Arif Nusa

MATARAM-(KabarBerita) – Aliansi Peduli Demokrasi (APD) bersama masyarakat Praya Barat dan Praya Barat Daya menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (10/11/2025).

Massa aksi, mendesak agar Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) terhadap PT. Sadhana Arif Nusa (PT.SAN) pada lahan seluas 779 hektar di dua kecamatan tersebut. Pasalnya, masyarakat dan aliansi menilai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki, adalah NIB palsu.

Hal ini disampaikan Sekretaris APD, Ahmad Halim PK kepada awak media, seusai melakukan Hearing yang diterima oleh Sekretaris Dinas Linkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Halim mengatakan, bahwa pada NIB yang ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Desember 2018 lalu, tidak ada lokasi Lombok Tengah.

“Kita duga kuat itu NIB yang asli yang ujungnya 617. Tetapi setelah saya Hearing ke Kantor DPRD Lombok Tengah, saya minta itu NIB, tetapi dijawab dari perwakilan PT. Sadhana, keselet (nyelip) katanya. Kan aneh bin ajaib itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Halim mengatakan, bahwa telah keluar NIB dengan tanggal dan tahun yang sama. Akan tetapi, kata Halim, NIB tersebut tidak memilik penerbit izin.

“Seperti, di Lombok Timur NIB penerbit izinnya yaitu pak Zulkifli Hasan selaku menteri yang menerbitkan NIB perusahaan yang bersangkutan, dan Semestinya di Lombok Tengah kemarin dia keluar izin NIB-nya, harus Raja Juli Antoni (penerbit izin) selaku Menteri Kehutanan. Harus seperti itu, tapi ini tidak ada, kosong,” lanjut Halim.

Halim juga menjelaskan PT. Sadhana Arif Nusa telah membohongi masyarakat agar memberikan lahannya untuk digarap. Awalnya masyarakat diberikan pekerjaan namun tidak berlangsung lama. Selain itu, masyarakat juga diiming-imingi diberikan kambing dan ayam.

MATARAM (KabarBerita) – Aliansi Peduli Demokrasi (APD) bersama masyarakat Praya Barat dan Praya Barat Daya menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (10/11/2025).

Massa aksi, mendesak agar Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) terhadap PT. Sadhana Arif Nusa (PT.SAN) pada lahan seluas 779 hektar di dua kecamatan tersebut. Pasalnya, masyarakat dan aliansi menilai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki, adalah NIB palsu.

Hal ini disampaikan Sekretaris APD, Ahmad Halim PK kepada awak media, seusai melakukan Hearing yang diterima oleh Sekretaris Dinas Linkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Halim mengatakan, bahwa pada NIB yang ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Desember 2018 lalu, tidak ada lokasi Lombok Tengah.

“Kita duga kuat itu NIB yang asli yang ujungnya 617. Tetapi setelah saya Hearing ke Kantor DPRD Lombok Tengah, saya minta itu NIB, tetapi dijawab dari perwakilan PT. Sadhana, keselet (nyelip) katanya. Kan aneh bin ajaib itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Halim mengatakan, bahwa telah keluar NIB dengan tanggal dan tahun yang sama. Akan tetapi, kata Halim, NIB tersebut tidak memilik penerbit izin.

“Seperti, di Lombok Timur NIB penerbit izinnya yaitu pak Zulkifli Hasan selaku menteri yang menerbitkan NIB perusahaan yang bersangkutan, dan Semestinya di Lombok Tengah kemarin dia keluar izin NIB-nya, harus Raja Juli Antoni (penerbit izin) selaku Menteri Kehutanan. Harus seperti itu, tapi ini tidak ada, kosong,” lanjut Halim.

Halim juga menjelaskan PT. Sadhana Arif Nusa telah membohongi masyarakat agar memberikan lahannya untuk digarap. Awalnya masyarakat diberikan pekerjaan namun tidak berlangsung lama. Selain itu, masyarakat juga diiming-imingi diberikan kambing dan ayam.

“Contohnya mereka dijadikan security, tapi setelah dia (PT.SAN) menanam mereka (warga) di PHK. Dan yang kedua dikasih ayam dan kambing, tapi ada juga masyarakat yang dibuatkan kandang namun tidak ada kambingnya,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan aliansi yakni Saddam Husen menjelaskan adanya unsur dugaan pidana dalam permaslahan tersebut.

“Kenapa kita berbicara ada unsur dugaan pidananya, karena sudah disampaikan oleh bang Halim tadi bahwa PT. SAN tidak mempunyai izin usaha. Secara otomatis ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Sadhana,” jelasnya.

Husen juga meminta Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak PT Sadhana Arif Nusa.

“Kami secara tegas meminta Kapolda Nusa Tenggara Barat, Kejati NTB untuk memanggil semua pengurus PT Sadhana agar mempertanggungjawabkan selama beberapa tahun ini atas aktivitas yang dilakukan karena merusak kehutanan,” pintanya.

Dia menegaskan pihaknya akan tetap menyuarakan permasalahan ini apabila tidak ada langkah tegas dari Pemprov NTB.

“Kami akan tetap turun, dan sudah saya sepakati. Kalau langkah terakhir tidak bisa dipenuhi oleh pemprov maka kami akan kerahkan semuanya (masyarakat,red),” imbuhnya. (Wir/red)

  • Related Posts

    Remaja yang Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal Dunia di Bima

    BIMA (KabarBerita)-Tim SAR gabungan berhasil menemukan Ikbal (12 tahun), remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang terseret arus deras di Sungai Desa Kenanga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal…

    Tiga Program Strategis PUPR Diresmikan Sebagai Kado HUT NTB ke 67

    Mataram (KabarBerita) – Hari Ulang Tahun (HUT) Nusa Tenggara Barat (NTB) ke-67 yang jatuh pada tanggal 17 Desember tiap tahunnya, tinggal menghitung hari. Beberapa program juga siap diresmikan bertepatan dengan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dinas Perikanan Kaget Lapak Pasar Ikan Dibongkar untuk Pembangunan KMP

    Dinas Perikanan Kaget Lapak Pasar Ikan Dibongkar untuk Pembangunan KMP

    Remaja yang Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal Dunia di Bima

    Remaja yang Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal Dunia di Bima

    Tiga Program Strategis PUPR Diresmikan Sebagai Kado HUT NTB ke 67

    Harga Pupuk Subsidi Turun, Petani Keluhkan Harga Racun Hama Padi Melambung Tinggi

    Harga Pupuk Subsidi Turun, Petani Keluhkan Harga Racun Hama Padi Melambung Tinggi

    Proyek Revitalisasi Sekolah Terlambat, Pemkot Mataram Terancam Tanggung Beban Anggaran

    Proyek Revitalisasi Sekolah Terlambat, Pemkot Mataram Terancam Tanggung Beban Anggaran

    Polres Loteng Bersama Stakeholder dan Masyarakat Sepakat Tolak Penambangan Emas Ilegal di kawasan Pantai Kuta

    Polres Loteng Bersama Stakeholder dan Masyarakat Sepakat Tolak Penambangan Emas Ilegal di kawasan Pantai Kuta