APD Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT. Sadhana Arif Nusa

MATARAM-(KabarBerita) – Aliansi Peduli Demokrasi (APD) bersama masyarakat Praya Barat dan Praya Barat Daya menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (10/11/2025).

Massa aksi, mendesak agar Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) terhadap PT. Sadhana Arif Nusa (PT.SAN) pada lahan seluas 779 hektar di dua kecamatan tersebut. Pasalnya, masyarakat dan aliansi menilai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki, adalah NIB palsu.

Hal ini disampaikan Sekretaris APD, Ahmad Halim PK kepada awak media, seusai melakukan Hearing yang diterima oleh Sekretaris Dinas Linkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Halim mengatakan, bahwa pada NIB yang ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Desember 2018 lalu, tidak ada lokasi Lombok Tengah.

“Kita duga kuat itu NIB yang asli yang ujungnya 617. Tetapi setelah saya Hearing ke Kantor DPRD Lombok Tengah, saya minta itu NIB, tetapi dijawab dari perwakilan PT. Sadhana, keselet (nyelip) katanya. Kan aneh bin ajaib itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Halim mengatakan, bahwa telah keluar NIB dengan tanggal dan tahun yang sama. Akan tetapi, kata Halim, NIB tersebut tidak memilik penerbit izin.

“Seperti, di Lombok Timur NIB penerbit izinnya yaitu pak Zulkifli Hasan selaku menteri yang menerbitkan NIB perusahaan yang bersangkutan, dan Semestinya di Lombok Tengah kemarin dia keluar izin NIB-nya, harus Raja Juli Antoni (penerbit izin) selaku Menteri Kehutanan. Harus seperti itu, tapi ini tidak ada, kosong,” lanjut Halim.

Halim juga menjelaskan PT. Sadhana Arif Nusa telah membohongi masyarakat agar memberikan lahannya untuk digarap. Awalnya masyarakat diberikan pekerjaan namun tidak berlangsung lama. Selain itu, masyarakat juga diiming-imingi diberikan kambing dan ayam.

MATARAM (KabarBerita) – Aliansi Peduli Demokrasi (APD) bersama masyarakat Praya Barat dan Praya Barat Daya menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (10/11/2025).

Massa aksi, mendesak agar Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) terhadap PT. Sadhana Arif Nusa (PT.SAN) pada lahan seluas 779 hektar di dua kecamatan tersebut. Pasalnya, masyarakat dan aliansi menilai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki, adalah NIB palsu.

Hal ini disampaikan Sekretaris APD, Ahmad Halim PK kepada awak media, seusai melakukan Hearing yang diterima oleh Sekretaris Dinas Linkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Halim mengatakan, bahwa pada NIB yang ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Desember 2018 lalu, tidak ada lokasi Lombok Tengah.

“Kita duga kuat itu NIB yang asli yang ujungnya 617. Tetapi setelah saya Hearing ke Kantor DPRD Lombok Tengah, saya minta itu NIB, tetapi dijawab dari perwakilan PT. Sadhana, keselet (nyelip) katanya. Kan aneh bin ajaib itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Halim mengatakan, bahwa telah keluar NIB dengan tanggal dan tahun yang sama. Akan tetapi, kata Halim, NIB tersebut tidak memilik penerbit izin.

“Seperti, di Lombok Timur NIB penerbit izinnya yaitu pak Zulkifli Hasan selaku menteri yang menerbitkan NIB perusahaan yang bersangkutan, dan Semestinya di Lombok Tengah kemarin dia keluar izin NIB-nya, harus Raja Juli Antoni (penerbit izin) selaku Menteri Kehutanan. Harus seperti itu, tapi ini tidak ada, kosong,” lanjut Halim.

Halim juga menjelaskan PT. Sadhana Arif Nusa telah membohongi masyarakat agar memberikan lahannya untuk digarap. Awalnya masyarakat diberikan pekerjaan namun tidak berlangsung lama. Selain itu, masyarakat juga diiming-imingi diberikan kambing dan ayam.

“Contohnya mereka dijadikan security, tapi setelah dia (PT.SAN) menanam mereka (warga) di PHK. Dan yang kedua dikasih ayam dan kambing, tapi ada juga masyarakat yang dibuatkan kandang namun tidak ada kambingnya,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan aliansi yakni Saddam Husen menjelaskan adanya unsur dugaan pidana dalam permaslahan tersebut.

“Kenapa kita berbicara ada unsur dugaan pidananya, karena sudah disampaikan oleh bang Halim tadi bahwa PT. SAN tidak mempunyai izin usaha. Secara otomatis ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Sadhana,” jelasnya.

Husen juga meminta Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak PT Sadhana Arif Nusa.

“Kami secara tegas meminta Kapolda Nusa Tenggara Barat, Kejati NTB untuk memanggil semua pengurus PT Sadhana agar mempertanggungjawabkan selama beberapa tahun ini atas aktivitas yang dilakukan karena merusak kehutanan,” pintanya.

Dia menegaskan pihaknya akan tetap menyuarakan permasalahan ini apabila tidak ada langkah tegas dari Pemprov NTB.

“Kami akan tetap turun, dan sudah saya sepakati. Kalau langkah terakhir tidak bisa dipenuhi oleh pemprov maka kami akan kerahkan semuanya (masyarakat,red),” imbuhnya. (Wir/red)

  • Related Posts

    Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, LAZ Dipecat Tidak Hormat sebagai Ketua DPW PAN NTB

    MATARAM (Kabarberita)-Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan secara tidak hormat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini…

    Gubernur NTB Kaget OTT Bupati Lobar, Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan

    MATARAM (Kabarberita) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Lalu Muhamad Iqbal mengaku terkejut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat (Lobar)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pencak Silat Kota Mataram Sabet 8 Emas di Porprov NTB 2026

    Pencak Silat Kota Mataram Sabet 8 Emas di Porprov NTB 2026

    KPK Bongkar Aliran Rp10,8 Miliar ke Bupati Lombok Barat, Tiga Orang Jadi Tersangka

    KPK Bongkar Aliran Rp10,8 Miliar ke Bupati Lombok Barat, Tiga Orang Jadi Tersangka

    Tindak Lanjuti LHP BPK, BKD Mataram Periksa Empat Wajib Pajak

    Tindak Lanjuti LHP BPK, BKD Mataram Periksa Empat Wajib Pajak

    Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, LAZ Dipecat Tidak Hormat sebagai Ketua DPW PAN NTB

    Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, LAZ Dipecat Tidak Hormat sebagai Ketua DPW PAN NTB

    Gubernur NTB Kaget OTT Bupati Lobar, Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan

    Gubernur NTB Kaget OTT Bupati Lobar, Minta Pembenahan Total Tata Kelola Pemerintahan

    ‎KPK Bawa Bupati Lobar, LAZ ke Jakarta Usai Pemeriksaan Maraton di Mako Brimob

    ‎KPK Bawa Bupati Lobar, LAZ ke Jakarta Usai Pemeriksaan Maraton di Mako Brimob