
MATARAM (KabarBerita)-Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, angkat bicara terkait informasi belum cairnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) dan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Nursalim menghimbau semua pihak untuk memverifikasi dan memvalidasi data dan tidak asal bicara. Terkait adanya gaji P3K PW yang belum dibayarkan gajinya.
Ia mengatakan terkait adanya keluhan gaji tersebut, yang belum cair sejak pelantikan, ia menegaskan bahwa masalahnya ada dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menampik jika instansi yang dipimpinnya itu, disebut sengaja menahan hak pegawai.
“Tanya OPD mana yang belum bayar? Jangan bilang rata-rata, sebut OPD-nya. Kenapa belum diajukan? berarti masih proses pengajuan di OPD. Yang mengajukan itu OPD,” ujar Nursalim seusai menghadiri acara di Pendopo Tengah Gubernur NTB pada, Selasa (10/02/2026).
Nursalim menyebutkan, jika ada dinas yang belum menerima, hal itu kembali lagi pada proses pengajuan di internal dinas terkait.
Selain itu Nursalim juga menyinggung ke persoalan TPP, Ia menegaskan jika tidak ada lagi ruang diskusi untuk kenaikan di tahun anggaran 2026. Menurutnya, pembahasan sudah final dalam APBD.
“TPP sudah close diskusinya karena sudah selesai di APBD. Penyesuaian itu harusnya tahun lalu saat pembahasan RKPD, KUA-PPAS. Sekarang tinggal jalan proses pembayaran,”tegasnya.
Nursalim juga menyebut peluang penyesuaian tetap terbuka untuk tahun anggaran 2027. Saat ini, Biro Organisasi tengah mengkaji beban kerja masing-masing OPD sebagai dasar penentuan nilai TPP ke depan.
“Sesuai arahan pimpinan, akan dilihat OPD mana yang beban tugasnya besar dan prioritas mendukung visi-misi kepala daerah. Itu sedang dikaji,”sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Nursalim juga meluruskan informasi mengenai nilai total TPP yang menyentuh angka Rp 840 miliar. Ia meminta media dan masyarakat merujuk pada data resmi.
“Siapa bilang begitu?. Jangan katanya, lihat data dulu. TPP kita itu sekitar Rp 200-an miliar. Kok sampai Rp 800-an? Coba baca lagi datanya,” tepisnya.
Nursalim juga menyatakakan bahwa TPP bukanlah belanja wajib, tetapi tunjangan yang diberikan berdasarkan kemampuan daerah dan kinerja pegawai. Ada enam komponen yang menentukan, mulai dari beban kerja hingga kelangkaan profesi..
“Kita dorong TPP ini sebagai kontribusi meningkatkan kinerja, sehingga pelayanan publik meningkat dan PAD bisa besar. Itu timbal baliknya. Jangan salah kutip,”tutupnya. (red).








