
MATARAM (KabarBerita) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 Tahap II kepada Pemerintah Provinsi NTB yang diterima langsung Gubernur NTB Dr. Lalu Muhammad Iqbal, bertempat di Gedung Sangkareang pada, Senin (26/01/2026).
Adapun LHP yang diserahkan menyoroti tiga point utama, pertama, pemeriksaan kepatuhan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disektor kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan. Kedua, pemeriksaan kinerja desain strategi dan kebijakan ketahanan pangan. Dan ketiga, pemeriksaan kinerja efektivitas operasional Bank NTB Syariah.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan NTB Suparwadi. Bahkan, Ia menegaskan penyerahan LHP merupakan suatu hal yang bersifat mutlak karena telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, dan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pemeriksaan kepatuhan sektor pertambangan periode Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan II 2025, BPK menyimpulkan bahwa penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor kehutanan atas kegiatan pertambangan. “Sesuai dengan kriteria, dengan pengecualian,”tegasnya.
Suparwadi mengatakan BPK menyoroti berbagai persoalan serius, terutama pada aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum.
BPK menemukan 88 izin pertambangan yang diterbitkan berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Selain itu, terdapat 32 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan di area sempadan atau badan sungai tanpa dilengkapi izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian PUPR. Hal ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan sumber daya air, konflik pemanfaatan ruang, hingga potensi sengketa lahan dan gangguan keamanan usaha pertambangan.
Sedangkan dari segi pengawasan, BPK menemukan 48 pemegang IUP Operasi Produksi melakukan penambangan di luar konsesi, serta 20 lokasi pertambangan terindikasi tanpa izin. Selain itu, terdapat 25 IUP Operasi Produksi yang tidak didukung jaminan reklamasi, bahkan ditemukan pencairan jaminan reklamasi tanpa persetujuan Dinas ESDM dengan nilai mencapai Rp80,97 juta.
Sementara itu, dalam sambutan, Gubernur NTB Dr. Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa ada tiga point penting yang yang harus segera dicarikan solusi dan sekaligus menjadi acuan dalam penentuan arah kebijakan kedepannya “Tiga fase pundamental yang menjadi temuan BPK, yaitu perbaikan lingkungan, ketahanan pangan, dan isu bank NTB Syariah,”katanya.
Miq Iqbal sapaan Gubernur NTB juga tidak menampik, jika banyak permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, tapi itu menjadi tolok ukur dan sekaligus menjadi motivasi untuk perbaikan di masa mendatang. “Banyak persoalan yang harus segera diselesaikan, dan tidak ada ruang untuk mengeluh,”ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa dengan adanya LHP bisa menjadi acuan bagian apa saja dan hal yang mana saja yang harus diperbaiki, dan mengerjakan sesuatu menjadi terarah berdasarkan laporan yang ada. Serta mampu mengtahui peran dan tugas masing-masing. “LHP BPK, kita tidak mengetahui tugas kita kalau kita tidak mengetahui apa yang mau dibenahi dan diperbaiki,”katanya.
Miq Iqbal juga berharap dengan adanya LHP menjadi ruang refleslksi diri, karena menurutnya yang mampu mengoreksi kesalahan suatu lembaga itu, harus berasal dari luar lembaga itu sendiri, dan itu bisa digunakan sebagai tolok ukur untuk mewujudkan arah yang lebih baik. “Jadi perlakukan LHP sebagai cermin, karena yang buat ini, ada di eksternal pemerintahan, inilah yang menjadi acuan perbaikan ke depan. 50 persen selesaikan visi misi, 50 persen selesaikan temuan yang ada sesuai dengan LHP,”harap Eks Dubes Indonesia untuk Turki itu. (Wira/red)






