
Mataram(KabarBerita)— Upaya menjaga amanah wakif terus diperkuat Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mataram. Lembaga ini menargetkan seluruh tanah wakaf di Kota Mataram tersertifikasi dan dilengkapi papan nama melalui program papanisasi, sebagai langkah strategis mengamankan aset wakaf dari potensi sengketa di masa depan.
Ketua BWI Kota Mataram, Muhtar, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 840 titik tanah wakaf yang tersebar di Kota Mataram. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 titik telah berhasil disertifikasi. Capaian ini menjadi salah satu indikator penting yang mengantarkan Mataram ditetapkan sebagai kota wakaf.
“Ini salah satu alasan kenapa Kota Mataram bisa menjadi kota wakaf. Penilaiannya antara lain melihat seberapa banyak tanah wakaf yang sudah tersertifikasi,” ujar Muhtar, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar administrasi, melainkan benteng hukum yang memastikan tanah wakaf tidak hilang, dialihfungsikan, atau disengketakan. Dengan sertifikat resmi, status wakaf menjadi jelas dan tidak dapat diperjualbelikan maupun ditarik kembali.
“Dengan 700 titik yang sudah tersertifikasi itu, tanah wakaf menjadi lebih aman. Tidak bisa dibuka lagi, tidak bisa dialihkan. Ini bagian dari menjaga amanat para wakif,” tegasnya.
Tak berhenti pada sertifikasi, BWI Kota Mataram juga mendorong percepatan papanisasi di seluruh lokasi tanah wakaf. Papan tersebut memuat keterangan status wakaf dan identitas nazir sebagai pengelola.
“Kita upayakan setiap tanah wakaf ada papan. Di situ tertulis ‘ini tanah wakaf, nazirnya siapa’. Sehingga ke depan sudah tidak bisa digugat lagi,” jelas Muhtar.
Ia menegaskan, BWI tidak mengambil alih kepemilikan tanah wakaf. Peran BWI lebih pada penguatan aspek hukum agar status wakaf tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami hanya membantu memulihkan situasi hukumnya, untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi sengketa,” katanya.
Muhtar mencontohkan, BWI Kota Mataram pernah diminta menjadi saksi ahli dalam sengketa lahan yang digunakan sebagai kantor lurah di wilayah Kekalik, setelah adanya surat resmi dari Sekretaris Daerah Kota Mataram.
“Itu salah satu contoh kasus. Karena itu, sertifikasi dan papanisasi harus kita percepat supaya tidak terulang,” ujarnya.
Di sisi lain, Muhtar mengakui masih banyak tanah wakaf yang dikelola secara tradisional. Namun, sebagian sudah mulai dikembangkan menjadi wakaf produktif yang memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan.
Salah satu contohnya berada di kawasan sekitar masjid di Cakranegara, berdekatan dengan pusat pertokoan. Di lokasi tersebut, sekitar 10 unit tanah wakaf dimanfaatkan sebagai toko emas.
“Satu toko disewakan Rp25 juta per tahun. Kalau ada sepuluh toko, berarti Rp250 juta per tahun. Ini contoh konkret wakaf produktif,” ungkapnya.
Ke depan, BWI Kota Mataram mendorong optimalisasi tanah wakaf agar lebih produktif, tanpa mengabaikan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku, terutama untuk tanah wakaf milik masjid.
“Kita ingin tanah-tanah wakaf di Kota Mataram bisa produktif. Mekanismenya akan kita atur dengan jelas,” kata Muhtar.
Untuk memperkuat payung hukum, BWI Kota Mataram juga menginisiasi pembentukan peraturan daerah (perda) khusus tentang wakaf dan pemanfaatan tanah wakaf.
“Kemarin kita sudah coba ajukan inisiatif agar Kota Mataram memiliki perda tentang wakaf dan penggunaan tanah wakaf,” pungkasnya.








