BWI Mataram Rawat Amanah Wakif Lewat Sertifikasi dan Papanisasi Tanah Wakaf

Mataram(KabarBerita)— Upaya menjaga amanah wakif terus diperkuat Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mataram. Lembaga ini menargetkan seluruh tanah wakaf di Kota Mataram tersertifikasi dan dilengkapi papan nama melalui program papanisasi, sebagai langkah strategis mengamankan aset wakaf dari potensi sengketa di masa depan.

‎Ketua BWI Kota Mataram, Muhtar, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 840 titik tanah wakaf yang tersebar di Kota Mataram. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 titik telah berhasil disertifikasi. Capaian ini menjadi salah satu indikator penting yang mengantarkan Mataram ditetapkan sebagai kota wakaf.

‎“Ini salah satu alasan kenapa Kota Mataram bisa menjadi kota wakaf. Penilaiannya antara lain melihat seberapa banyak tanah wakaf yang sudah tersertifikasi,” ujar Muhtar, Jumat (6/2/2026).

‎Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar administrasi, melainkan benteng hukum yang memastikan tanah wakaf tidak hilang, dialihfungsikan, atau disengketakan. Dengan sertifikat resmi, status wakaf menjadi jelas dan tidak dapat diperjualbelikan maupun ditarik kembali.

‎“Dengan 700 titik yang sudah tersertifikasi itu, tanah wakaf menjadi lebih aman. Tidak bisa dibuka lagi, tidak bisa dialihkan. Ini bagian dari menjaga amanat para wakif,” tegasnya.

‎Tak berhenti pada sertifikasi, BWI Kota Mataram juga mendorong percepatan papanisasi di seluruh lokasi tanah wakaf. Papan tersebut memuat keterangan status wakaf dan identitas nazir sebagai pengelola.

‎“Kita upayakan setiap tanah wakaf ada papan. Di situ tertulis ‘ini tanah wakaf, nazirnya siapa’. Sehingga ke depan sudah tidak bisa digugat lagi,” jelas Muhtar.

‎Ia menegaskan, BWI tidak mengambil alih kepemilikan tanah wakaf. Peran BWI lebih pada penguatan aspek hukum agar status wakaf tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

‎“Kami hanya membantu memulihkan situasi hukumnya, untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi sengketa,” katanya.

‎Muhtar mencontohkan, BWI Kota Mataram pernah diminta menjadi saksi ahli dalam sengketa lahan yang digunakan sebagai kantor lurah di wilayah Kekalik, setelah adanya surat resmi dari Sekretaris Daerah Kota Mataram.

‎“Itu salah satu contoh kasus. Karena itu, sertifikasi dan papanisasi harus kita percepat supaya tidak terulang,” ujarnya.

‎Di sisi lain, Muhtar mengakui masih banyak tanah wakaf yang dikelola secara tradisional. Namun, sebagian sudah mulai dikembangkan menjadi wakaf produktif yang memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan.

‎Salah satu contohnya berada di kawasan sekitar masjid di Cakranegara, berdekatan dengan pusat pertokoan. Di lokasi tersebut, sekitar 10 unit tanah wakaf dimanfaatkan sebagai toko emas.

‎“Satu toko disewakan Rp25 juta per tahun. Kalau ada sepuluh toko, berarti Rp250 juta per tahun. Ini contoh konkret wakaf produktif,” ungkapnya.

‎Ke depan, BWI Kota Mataram mendorong optimalisasi tanah wakaf agar lebih produktif, tanpa mengabaikan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku, terutama untuk tanah wakaf milik masjid.

‎“Kita ingin tanah-tanah wakaf di Kota Mataram bisa produktif. Mekanismenya akan kita atur dengan jelas,” kata Muhtar.

‎Untuk memperkuat payung hukum, BWI Kota Mataram juga menginisiasi pembentukan peraturan daerah (perda) khusus tentang wakaf dan pemanfaatan tanah wakaf.

‎“Kemarin kita sudah coba ajukan inisiatif agar Kota Mataram memiliki perda tentang wakaf dan penggunaan tanah wakaf,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

    ‎Mataram (KabarBerita) – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII NTB 2026 kembali diterpa polemik. Setelah muncul protes dan kericuhan di sejumlah cabang olahraga, kini giliran cabang olahraga (cabor) Drum Band…

    Tarif TPU di Mataram Segera Berlaku, Pemkot Siapkan Regulasi dan Layanan Pemakaman Modern

    Mataram(KabarBerita) – Pemerintah Kota Mataram mulai mematangkan rencana pemberlakuan tarif layanan pemakaman pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah. Saat ini, regulasi sebagai dasar hukum penarikan tarif masih disusun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ponpes di NTB Dukung Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Ponpes

    Ponpes di NTB Dukung Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Ponpes

    Rapimpurda KNPI NTB diselanggarakan matangkan Persiapan Musda 2026

    Rapimpurda KNPI NTB diselanggarakan matangkan Persiapan Musda 2026

    Satgas MBG NTB Siapkan Skema Khusus Layani Wilayah 3T, 135 Dapur Diusulkan

    Satgas MBG NTB Siapkan Skema Khusus Layani Wilayah 3T, 135 Dapur Diusulkan

    Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

    Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

    Menteri Trenggono dan Gubernur Miq Iqbal Siapkan KNMP Bintaro sebagai Percontohan Nasional

    Menteri Trenggono dan Gubernur Miq Iqbal Siapkan KNMP Bintaro sebagai Percontohan Nasional

    Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

    Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora