
Mataram, (KabarBerita) – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Muhamad Jamhur, angkat suara terkait 518 tenaga honorer di NTB yang tidak tercover dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jamhur mengatakan proses seleksi PPPK tidak dapat dipisah dari berbagai persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Semua proses harus mengikuti prosedur serta mekanisme sesuai regulasi yang berlaku.
“Berbicara PPPK tentu tidak lepas dari kriteria dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Semuanya harus berjalan sesuai dengan aturan,” kata Jamhur pada Rabu (11/12).
Jamhur juga menegaskan, DPRD sebagai katalisator masyarakat dalam menyampaikan aspirasi ke pemerintah, dengan harapan pemerintah segera mencari solusi yang tepat dan tidak keluar dari ketentuan hukum yang ada.
“Mungkin terkait dengan 518 honorer yang belum terakomodir, kami selaku representatif masyarakat berharap pemerintah segera mencari solusi yang sesuai dengan regulasi dan kewenangan yang dimiliki, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah,” terangnya.
Lebih lanjut, Ia mendorong agar ada langkah tepat, sehingga para honorer tidak kehilangan harapan untuk memperoleh status yang lebih pasti dalam pengabdiannya kepada daerah.
“Pemerintah, perlu membuka ruang koordinasi dan evaluasi agar permasalahan tersebut dapat ditangani dengan bijak dan berkeadilan,”imbuhnya. (Red)






