
Mataram, (KabarBerita) – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Hamdan Kasim mengapresiasi Gubernur NTB dan Kapolda NTB yang telah mendukung peluncuran skema tambang rakyat berbasis koperasi. Ia menilai dukungan itu adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan rakyat kecil.
“Inilah niat baik pemimpin kita, memberikan ruang yang adil dan legal untuk rakyat dalam mengelola sumber daya alamnya sendiri,” kata Hamdan Kasim saat menjadi salah satu pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mendorong Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan Melalui Koperasi” di Hotel Santika Kota Mataram, NTB, Senin (14/7/2025).
Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB ini menegaskan bahwa tidak ada kegiatan tambang rakyat ilegal di wilayah NTB. Seluruh aktivitas tambang tegasnya harus tunduk pada aturan dan perizinan yang sah, terutama menyusul terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 194 Tahun 2024 tentang penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kalau ada yang menambang tanpa izin di NTB, itu ilegal. Karena wilayah tersebut belum memiliki perizinan resmi. Setelah Kementerian ESDM menetapkan WPR melalui Kepmen 194, kita bisa mulai menyusun dokumen pascatambang dan reklamasi,” tegas pria yang akrab disapa HK ini.
Ia menyebut bahwa dengan keluarnya Kepmen 194, Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Oleh karenanya, pihaknya mendorong agar IPR segara diberikan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat lokal.
“Saya mendorong agar IPR segera diberikan, selama syarat-syarat teknis dan lingkungan terpenuhi. Ini solusi paling berkeadilan bagi rakyat, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Selain mendorong percepatan pemberian IPR, HK juga mengusulkan agar Pemprov NTB segera melakukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah. Menurutnya, revisi ini penting agar pengaturan tarif dan legalitas aktivitas tambang rakyat menjadi lebih jelas dan sederhana.
“Kalau Perda ini direvisi secara cepat dan paralel dengan pemberian IPR, maka proses legalisasi tambang rakyat bisa berjalan lancar. Kami di DPRD siap inisiasi pembentukan pansus, atau bisa juga dari eksekutif langsung mengajukan revisi,” jelasnya.
Dikatakan HK dari 16 blok WPR yang ditetapkan pemerintah pusat, NTB memiliki potensi besar dalam pertambangan rakyat yang dapat dimanfaatkan melalui skema koperasi. Ia membayangkan dengan sistem koperasi yang sehat dan akuntabel, keuntungan tambang bisa dibagikan secara merata ke masyarakat.
“Bayangkan kalau satu koperasi bisa menampung 3.000 anggota dan setiap anggota bisa menerima Rp. 2 juta per bulan. Tapi tentu jangan konsumtif, arahkan ke hilirisasi UMKM agar ekonomi masyarakat benar-benar mandiri,” kata penuh optimis.
FGD dengan tema dengan tema “Mendorong Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan Melalui Koperasi” diikuti oleh para pelaku tambang rakyat, LSM dan perwakilan pemerintah. Selain itu, pembicara yang turut hadir yakni Dinas ESDM, Koperasi & UMKN serta LHK. (Red)







