
Mataram(KabarBerita)– Kritik tajam dilontarkan Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi NTB, Didi Sumardi, terhadap kebijakan pengupahan di lingkungan pemerintahan. Ia menilai pemerintah belum mampu menjadi teladan dalam menjamin kesejahteraan pegawainya sendiri, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Didi menegaskan, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya terjadi di sektor swasta. Bahkan, menurutnya, problem serupa justru terlihat nyata di instansi pemerintah.
“Jangankan yang di swasta, yang bekerja di pemerintahan saja masih bermasalah. PPPK paruh waktu ini masih menjadi tantangan besar, terutama dalam pemenuhan hak-haknya,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai ironi. Di satu sisi, pemerintah kerap menuntut perusahaan swasta untuk patuh terhadap standar upah minimum. Namun di sisi lain, praktik serupa belum sepenuhnya diterapkan dalam tubuh birokrasi sendiri.
Sorotan ini menguat setelah mencuatnya kasus di salah satu daerah di NTB, di mana tenaga PPPK disebut hanya menerima gaji sekitar Rp500 ribu per bulan, bahkan ada yang lebih rendah. Angka tersebut jauh dari standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dinilai tidak manusiawi, terlebih bagi mereka yang bekerja di sektor pelayanan dasar.
“Ada yang mengabdi di sekolah, di fasilitas kesehatan, dan di berbagai layanan publik lainnya, tapi digaji di bawah UMP. Ini sangat memprihatinkan,” kata Didi.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya soal angka, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam menghargai pengabdian tenaga pelayanan publik. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
DPRD NTB, lanjut Didi, terus mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk membenahi sistem pengupahan tersebut. Ia menekankan pentingnya penetapan standar gaji minimal bagi PPPK, setidaknya setara dengan UMP.
“Kami terus menyuarakan ini di DPRD. Harus ada solusi nyata agar PPPK mendapatkan haknya. Jangan hanya swasta yang diwajibkan memberikan upah layak, sementara pemerintah sendiri tidak memberikan contoh,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan aparatur justru masih menyisakan persoalan mendasar yang belum terselesaikan.







