
Mataram(KabarBerita)— Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, Emirald Isfihan, memastikan seluruh rumah sakit di Kota Mataram tetap wajib melayani pasien meskipun status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka tercatat nonaktif sementara. Penegasan ini menyusul adanya edaran resmi yang melarang rumah sakit menolak pasien dengan kondisi tersebut.
Menurut Emirald, edaran larangan penolakan pasien telah disampaikan secara jelas kepada seluruh rumah sakit, terutama karena persoalan kepesertaan JKN nonaktif sementara paling sering muncul di fasilitas layanan rujukan. “Larangan menolak pasien sudah jelas. Tantangannya ada pada pelaksanaan di sistem. Karena itu, kami memilih menyelesaikannya secara kasus per kasus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, status nonaktif sementara umumnya terjadi karena proses verifikasi data nasional yang memang membutuhkan waktu hingga tiga bulan. Dalam masa tersebut, pasien tetap harus dilayani. Jika ditemukan pasien yang sedang berobat di rumah sakit dengan status JKN nonaktif, keluarga diminta segera melapor ke Dinas Sosial (Dinsos). Meski demikian, pelayanan kesehatan tidak boleh dihentikan. “Ada waktu pengurusan tiga kali 24 jam. Jadi jangan ditolak, tetap dilayani,” tegasnya.
Lebih lanjut, Emirald menyebutkan, hasil verifikasi Dinsos akan menjadi dasar penentuan skema pembiayaan. Jika data pasien dinyatakan valid secara nasional, maka kepesertaan JKN PBI akan direaktivasi dengan pendanaan dari pusat. Namun jika tidak disetujui di tingkat pusat, Pemkot Mataram menyiapkan skema pembiayaan melalui APBD lewat program Universal Health Coverage (UHC), dengan syarat pasien telah terverifikasi di Dinsos sesuai ketentuan desil.
Dinas Kesehatan, lanjut Emirald, juga telah berkoordinasi dengan para direktur rumah sakit serta melaporkan kebijakan ini kepada Sekretaris Daerah. Mekanisme komunikasi telah disiapkan melalui PIC di masing-masing rumah sakit, Dinkes, dan Dinsos. “Jika ada pasien, silahkan berkomunikasi dengan PIC rumah sakit, nanti akan dikoordinasikan dengan Dinkes atau Dinsos,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Dinkes Mataram memprioritaskan pasien kronis yang rutin berobat dan mengonsumsi obat, pasien gawat darurat, dan operasi, termasuk kasus berbiaya tinggi seperti gagal ginjal dan operasi jantung. Emirald pun mengimbau masyarakat agar tidak cemas dan mengedepankan komunikasi yang baik. “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kota Mataram kondusif dalam pelayanan. Masalah ini tidak perlu diselesaikan dengan emosi atau viral-viralan, cukup dikomunikasikan dengan baik,” pungkasnya.






