
Mataram(KabarBerita)— Dinas Kesehatan Kota Mataram menyiapkan sejumlah skenario untuk merespons penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dilakukan pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan layanan kesehatan, khususnya bagi warga dengan penyakit kronis dan berbiaya tinggi, tetap berjalan tanpa gangguan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, Emirald Isfihan, mengatakan pembahasan lintas sektor akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis atau Jumat pekan ini dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), BKD, Inspektorat, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ada beberapa skenario yang sudah kita siapkan. Besok Kamis atau Jumat akan kita bahas bersama BPJS, Dinsos, Dukcapil, BKD, Inspektorat, dan BPS. Kemarin saya juga sudah lapor ke Pak Sekda, tinggal menunggu beliau kembali,” ujar Emirald.
Ia menjelaskan, keputusan terbaru dari Kementerian Sosial menjadi dasar penting dalam penanganan dampak penonaktifan PBI JK tersebut. Salah satu fokus utama adalah memastikan peserta dengan penyakit kronis dan kebutuhan pembiayaan tinggi tetap terlindungi.
“Penyakit-penyakit kronis dan berbiaya tinggi akan kita amankan supaya tetap masuk. Karena itu kita duduk bersama Dinsos. Validasi data menjadi hal paling penting agar jelas siapa yang benar-benar berhak menerima,” katanya.
Untuk peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan tidak masuk kategori prioritas tersebut, Pemkot Mataram akan mengalihkan pembiayaan layanan kesehatannya melalui skema Universal Health Coverage (UHC) yang bersumber dari APBD.
Sementara itu, Dinkes Mataram juga mengambil langkah cepat di lapangan. Emirald menegaskan pihaknya telah memfasilitasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menangani pasien terdampak penonaktifan kepesertaan.
“Untuk sementara kami fasilitasi rumah sakit atau faskes yang pasiennya mengalami penonaktifan. Kemarin beberapa direktur rumah sakit juga sudah menelpon saya,” ungkapnya.
Menurutnya, prinsip utama pemerintah daerah adalah memastikan pasien dengan kondisi darurat, penyakit kronis, dan kasus berat yang membutuhkan biaya besar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan.
“Prinsipnya, penyakit yang urgent, kronis, berat, dan butuh biaya banyak akan tetap kita kawal supaya tidak mengalami gangguan pelayanan kesehatan,” tegas Emirald.
Ia juga meminta setiap rumah sakit menunjuk person in charge (PIC) untuk berkoordinasi langsung dengan PIC Dinas Kesehatan apabila ditemukan kendala pelayanan akibat penonaktifan kepesertaan.
Sebagai informasi, di Kota Mataram tercatat sekitar 138 ribu warga sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 9.000 warga dinonaktifkan kepesertaannya karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah pusat.






