BPJS PBI Dinonaktifkan, Warga Penderita Jantung Gagal Lanjutkan Pengobatan

Mataram(KabarBerita) — Harapan Komang, warga Babakan, untuk melanjutkan pengobatan penyakit jantung yang dideritanya mendadak terhenti. Saat hendak menjalani rawat jalan di Rumah Sakit, ia baru mengetahui kartu BPJS Kesehatan miliknya telah dinonaktifkan. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, akses pengobatan yang selama ini menjadi penopang hidupnya tiba-tiba terputus.

‎Komang merupakan satu dari puluhan warga penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Mataram. Dengan raut wajah cemas, mereka mempertanyakan penonaktifan kepesertaan BPJS yang dialami secara mendadak, padahal sebagian besar masih membutuhkan layanan kesehatan.

‎“Saya punya penyakit jantung dan harus rawat jalan. Waktu mau berobat, ternyata BPJS sudah tidak aktif,” ujar Komang lirih. Kondisi itu membuatnya terpaksa menunda pengobatan, sementara keterbatasan ekonomi tidak memungkinkannya membayar biaya medis secara mandiri.

‎Komang berharap pemerintah dapat kembali mempertimbangkan kebijakan tersebut, khususnya bagi warga yang masih bergantung pada BPJS untuk pengobatan penyakit serius. “Kami hanya ingin BPJS-nya kembali aktif supaya bisa berobat dan sembuh,” tuturnya.

‎Plt Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, menjelaskan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat terkait pemutakhiran data sosial ekonomi nasional.

‎“Dari sekitar 138 ribu warga Kota Mataram yang berstatus PBI Jaminan Kesehatan, tercatat lebih dari 9.000 kepesertaan BPJS dinonaktifkan,” kata Samsul.

‎Menurutnya, penonaktifan dilakukan secara otomatis oleh sistem setelah pemerintah pusat memperbarui data penerima bantuan. Dalam pemutakhiran tersebut, sebagian warga yang sebelumnya masuk kategori desil 1 hingga 5 atau kelompok yang berhak menerima bantuan sosial, bergeser ke desil 6 ke atas, sehingga dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai warga miskin.

‎“Karena perubahan kategori itu, kepesertaan BPJS PBI mereka otomatis dinonaktifkan oleh sistem,” jelasnya.

‎Namun di lapangan, Samsul mengakui terdapat warga yang meski dinonaktifkan, masih sangat membutuhkan layanan BPJS Kesehatan. Karena itu, Dinas Sosial membuka ruang reaktivasi kepesertaan melalui proses verifikasi.

‎“Bagi warga yang memang masih membutuhkan BPJS, kepesertaannya bisa diusulkan untuk diaktifkan kembali. Proses ini sedang berjalan, makanya banyak warga datang ke Dinsos,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, untuk warga dengan kategori sakit kronis seperti pasien cuci darah dan penyakit berat lainnya, pemerintah pusat melakukan reaktivasi kepesertaan secara otomatis tanpa pengajuan ulang.

‎Dalam proses reaktivasi, Dinas Sosial bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan menjadi syarat penting untuk memastikan bahwa warga yang dinonaktifkan memang sedang atau masih membutuhkan layanan pengobatan.

‎“Kalau ada rekomendasi dari Dikes bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pengobatan, maka akan kita usulkan untuk reaktivasi BPJS PBI-nya,” terang Samsul.

‎Sementara itu, bagi warga yang tidak memenuhi syarat untuk diaktifkan kembali sebagai PBI, pemerintah daerah akan mengalihkan pembiayaan kesehatannya melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang ditanggung oleh APBD.

‎Samsul mengakui, penonaktifan ribuan kepesertaan BPJS PBI ini berpotensi menambah beban keuangan daerah. “Tentu ada dampaknya , anggaran daerah untuk program UHC akan meningkat,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

    ‎Mataram (KabarBerita) – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII NTB 2026 kembali diterpa polemik. Setelah muncul protes dan kericuhan di sejumlah cabang olahraga, kini giliran cabang olahraga (cabor) Drum Band…

    Tarif TPU di Mataram Segera Berlaku, Pemkot Siapkan Regulasi dan Layanan Pemakaman Modern

    Mataram(KabarBerita) – Pemerintah Kota Mataram mulai mematangkan rencana pemberlakuan tarif layanan pemakaman pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah. Saat ini, regulasi sebagai dasar hukum penarikan tarif masih disusun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ponpes di NTB Dukung Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Ponpes

    Ponpes di NTB Dukung Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Ponpes

    Rapimpurda KNPI NTB diselanggarakan matangkan Persiapan Musda 2026

    Rapimpurda KNPI NTB diselanggarakan matangkan Persiapan Musda 2026

    Satgas MBG NTB Siapkan Skema Khusus Layani Wilayah 3T, 135 Dapur Diusulkan

    Satgas MBG NTB Siapkan Skema Khusus Layani Wilayah 3T, 135 Dapur Diusulkan

    Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

    Enam Daerah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Penilaian Drum Band Porprov NTB 2026 Diprotes

    Menteri Trenggono dan Gubernur Miq Iqbal Siapkan KNMP Bintaro sebagai Percontohan Nasional

    Menteri Trenggono dan Gubernur Miq Iqbal Siapkan KNMP Bintaro sebagai Percontohan Nasional

    Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora

    Gubernur NTB Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026, Berbaur Tanpa Sekat di Bumi Gora