Pimpinan DPRD NTB Kembalikan Surat Pemecatan PPP ke Internal Partai

Mataram, (KabarBerita) — Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai puncak klimaksnya. Dua surat pemecatan dari pihak Muzihir dan Muhammad Akri yang yang masuk ke DPRD NTB secara resmi dibacakan dalam rapat paripurna, pada Senin (25/5).

Dalam surat tersebut, baik Muzihir maupun Akri saling memecat dan saling menyikut posisi di lembaga legislatif tersebut. Muzihir menggeser Akri dari Ketua Fraksi menjadi anggota. Kemudian dari anggota Banggar menjadi anggota Banmus.

Tak mau kalah, Muhammad Akri juga memasukkan surat menon-aktifkan H. Muzihir sebagai pimpinan DPRD NTB.

Menyikapi konflik tersebut, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda yang memimpin jalannya sidang menegaskan bajwa pihaknya tidak akan menindaklanjuti surat apa pun dari PPP sebelum persoalan internal partai berlambang ka’bah itu diselesaikan terlebih dahulu. Pimpinan DPRD NTB akan mengembalikan surat pemecatan dari PPP itu ke internal partai.

“Kita putuskan persoalan ini dikembalikan ke PPP untuk diselesaikan secara internal,” tegas Baiq Isvie.

Rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan pendapat gubernur terhadap lima rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa DPRD NTB itu sempat memanas setelah Sekretaris DPRD NTB Hendra Saputra membacakan surat dari DPW PPP NTB yang berisi pencopotan Muhammad Akri dari jabatan Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB. Surat itu ditandatangani Muzihir selaku Ketua DPW PPP NTB dan Sitti Ari sebagai Sekretaris DPW PPP NTB.

Tak berseleng lama, Hendra Saputra kembali membacakan surat penon-aktifan Muzihir sebagai pimpinan DPRD NTB.

Surat tersebut diajukan Ketua Fraksi PPP DPRD NTB Muhammad Akri dan ditandatangani bersama Sekretaris Fraksi PPP, Marga Harun.

Dalam pantauan di ruang sidang, Muzihir dan Sitti Ari tidak terlihat menghadiri rapat paripurna tersebut.

Sementara itu, Baiq Isvie memastikan DPRD NTB belum akan melakukan perubahan terhadap struktur alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk posisi di fraksi maupun Banggar, demi menjaga stabilitas internal lembaga legislatif. (Red)

  • Related Posts

    KEMBARA PKS NTB : Mengakar pada Pancasila, Mengabdi untuk NKRI

    ​LOMBOK TIMUR (KabarBerita) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nusa Tenggara Barat (NTB) sukses menggelar upacara dan kegiatan Kemah Bela Negara (KEMBARA) 2026. Acara yang berlangsung khidmat di bawah rimbunnya Hutan…

    Resmi Kantongi SK, Zia Urrahman Langsung Tancap Gas Konsolidasikan PPP Kota Mataram

    Mataram(KabarBerita)– Zia Urrahman resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Mataram. Tak ingin berlama-lama, Zia langsung menegaskan komitmennya untuk bergerak cepat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga