Dislutkan Harapkan Roadmap Dari KKP Guna Ciptakan KKPD Mandiri

Mataram, (KabarBerita) — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muslim, ST., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Implementasi Jejaring Kawasan Konservasi di Provinsi NTB, selasa (24/6).

Acara ini juga menandai penyusunan rancangan awal perpanjangan Nota Kesepakatan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Pemerintah Provinsi NTB untuk periode 2023–2025.

Dalam sambutannya, Muslim menekankan pentingnya perluasan kawasan konservasi laut sebagai langkah strategis untuk mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan. Namun, Dia juga memberi catatan bahwa perluasan yang berorientasi pada target kuantitatif semata sering kali cenderung mengabaikan aspek pengelolaan secara substantif. Oleh karena itu, menurutnya KKP perlu mendorong hadirnya road map yang lebih jelas menuju pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) yang mandiri dan berkelanjutan.

“Langkah strategis yang harus dilakukan adalah perluasan kawasan koservasi laut untuk mendukung sumber daya perikanan kita,” terang Muslim.

Lebih lanjut Muslim juga mengatakan guna mewujudkan program nasional blue economy yang menjadi cita-cita Menteri Kelautan dan Perikanan, Muslim menegaskan bahwa pemerintah pusat harus mendorong pola pengelolaan yang partisipatif. Pola ini harus memberi ruang bagi peran optimal pemerintah daerah serta kearifan lokal masyarakat dalam menjaga kelestarian sekaligus meningkatkan nilai tambah secara luas, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Jangan sampai pengelolaan sumber daya hanya diarahkan untuk memenuhi target PNBP melalui eksploitasi SDA daerah, karena hal ini justru berpotensi menimbulkan sikap apatis dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Muslim menambahkan bahwa Ia mendorong agar pemerintah pusat dapat merevisi *UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Menurutnya, substansi aturan tersebut minimal harus mampu mengakomodir peran daerah sebagaimana diatur dalam **UU No. 28 Tahun 2009*.

“peran strategis pemerintah daerah dalam tata kelola kelautan dan perikanan tetap terlindungi serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” ucapnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan paparan dari Ketua Tim Kerja Kerjasama dan Data Informasi mengenai implementasi jejaring kawasan konservasi di NTB untuk tahun 2023–2025. Sesi diskusi interaktif juga diadakan untuk menyusun rancangan awal perpanjangan Nota Kesepakatan antara KKP dan Pemerintah Provinsi NTB, yang bertujuan memperkuat sinergi dalam pengelolaan kawasan konservasi. (red)

Related Posts

Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

MATARAM (KabarBerita) – Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal merealisasikan salah satu janji politiknya yakni menyalurkan bantuan dana ke desa-desa dengan spesifikasi khusus yaitu yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem…

Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

MATARAM (KabarBerita)–Sinta Agathia M. Iqbal resmi dilantik sebagai Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2026–2031, menandai penguatan komitmen daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kanker berbasis…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen